- dok.kolase tvonenews.com/tim tvone Cepi Kurnia
Pantas Dedi Mulyadi Cabut Izin SMK IDN Bogor, DPRD Jabar Pun Kesal Pihak Sekolah Abai Selama 4 Tahun
Bandung, tvOnenews.com - Komisi V DPRD Jawa Barat mengungkap fakta mengejutkan terkait izin operasional SMK IDN Bogor.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah mengatakan jika SMK IDN Bogor tidak mengurus perizinan selama kurang lebih empat tahun.
Temuan ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya legislatif memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi pasca-pencabutan izin operasional oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Siti menegaskan DPRD Jabar berkomitmen mengawal ketat proses administrasi sekolah tersebut agar polemik legalitas tidak mengorbankan kegiatan belajar mengajar (KBM).
- ANTARA/HO DPRD Jabar
"Kondisi ini (abai izin empat tahun) tentu menjadi perhatian serius kami. Harus ada perbaikan dan komitmen agar ke depan tidak terulang kembali," kata Siti Muntamah dengan nada tegas.
Pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding School Cabang Jonggol sebelumnya, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/-Kep.17-DPMPTSP/2026.
Meski izin dicabut akibat carut-marut dokumen, Siti menekankan bahwa fokus utama negara adalah menjamin nasib para siswa.
"Kami mendorong agar proses perizinan segera diselesaikan, namun di sisi lain kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan dan tidak boleh dirugikan," ujarnya.
Hal itu juga disampaikan Siti dalam audiensi lanjutan bersama Komite Sekolah SMK IDN, Dinas Pendidikan, dan DPMPTSP di Gedung DPRD Jabar, Kamis (9/4/2026).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Komisi I DPRD dan Biro Hukum tersebut, terungkap sejumlah poin krusial.
Yang pertama, DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Bogor berjanji tidak akan mempersulit proses perizinan yang sedang berjalan demi kepastian hukum.
Kedua, Komisi V DPRD Jabar dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan (sidak) untuk memantau langsung dan menjalankan fungsi pengawasannya atas kepatuhan sekolah dan memastikan kegiatan belajar dan mengajar tidak terhenti.
Yang terakhir, audiensi dipastikan juga menampung keluhan orang tua siswa dan kuasa hukum terkait permasalahan internal di lingkungan sekolah.