news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Ungkap Peran Sentral Ajudan Bupati Tulungagung yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan

KPK ungkap peran sentral ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Minggu, 12 April 2026 - 18:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran sentral dari ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG) yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan konstruksi perkara, bahwa Dwi merupakan sosok pengumpul uang jatah yang diminta dari Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Disini Dwi mendapatkan perintah dari Gatut untuk menagih jatah kepada 16 OPD dengan nilai Rp5 miliar. Namun yang terealisasi hanya setengahnya, Rp2,7 miliar.

"GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Minggu (12/4/2026).

Asep menjelaskan, atas desakan dari sang Bupati, Dwi terus melakukan penagihan secara rutin terhadap para OPD untuk segera memberikan uang yang diinginkannya.

"Berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," jelasnya.

Adapun uang yang berhasil terkumpul dalam penagihan itu sebanyak Rp2,7 miliar. Uang tersebut digunakan uang Gatut untuk keperluan pribadinya hingga membeli sepatu mewah.

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya," ungkap Asep.

Saat ini baik Dwi Yoga maupun Gatut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 April hingga 30 April 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12BUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (aha/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral