- Istimewa
Sengketa Lahan KAI di Tanah Abang Mencekam, Hercules dan GRIB Jaya Gugat Menteri, Gubernur Jakarta hingga Polda
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik sengketa lahan PT KAI di Tanah Abang semakin memanas. Hal ini menyusul dari debat panas Ketua Umum Ormas GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal dengan Menteri PKP, Maruarar Sirait.
Hercules dan ormas GRIB Jaya kini diajak oleh ahli waris, Sulaeman Effendi. Tujuannya mengajukan gugatan kepemilikan di bongkaran lahan seluas 34.690 meter persegi di Tanah Abang.
Pihak tergugat dalam kasus klaim kepemilikan lahan ini, di antaranya PT KAI, Menteri Perhubungan (Menhub), BPN, Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Jakarta hingga Polda Metro Jaya.
"Dia (PT KAI) di sana, bilang punya dia, kita punya versi juga bilang punya kita. Kita mendaftarkan ke pengadilan agar pengadilannya menentukan (lahan) punya siapa," ungkap Ketua Tim Hukum ormas GRIB Jaya, Wilson Colling di lokasi sengketa lahan di Tanah Abang dikutip, Sabtu (11/4/2026).
Ahli Waris Bersama Hercules dan GRIB Jaya Gugat Perdata
- Istimewa
Wilson mengatakan, ahli waris bersama GRIB Jaya dan Hercules telah mengajukan gugatan secara perdata, Rabu (8/4/2026). Pengajuan itu terdaftar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Wilson menjelaskan alasan mengajukan gugatan polemik ini. Hal ini berkaitan dengan adanya perbedaan terutama masalah klaim antara ahli waris dan pemerintah.
"Sudah daftar gugatan perbuatan bermotif melawan hukum. Dia yang mengeluarkan surat keputusan (kepemilikan lahan PT KAI)," terangnya.
Lebih lanjut, Wilson menuturkan alasan Polda Metro Jaya ikut tergugat dalam polemik ini. Sulaeman Effendi sempat mendapat pemanggilan oleh penyidik.
Kata dia, Polda Metro Jaya tergugat karena memanggil ahli waris. Sulaeman dipanggil berawal dari laporan PT KAI ke Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2025.
Sulaeman mendapat surat panggilan pada 10 Maret 2026. Motifnya untuk menjadi saksi kedua kalinya sekaligus diperiksa atas dugaan Pasal 167 dan 385, 257, 502 KUHP pada 16 Maret 2026.
Ia menegaskan, ahli waris mendapat tendensi sekaligus cap kriminalisasi. Hal ini menyebabkan Polda Metro Jaya digugat dalam polemik ini.
"Kalau jika kami tidak daftarkan, ada tendensi kriminalisasi terhadap ahli waris," ucapnya.
Lanjut Wilson, sejumlah pasal ini berisi seputar keperdataan. Polisi tidak boleh melakukan tendensi kriminalisasi terhadap ahli waris.
"Hentikan tindakan-tindakan kriminalisasi itu," tegasnya.
GRIB Jaya dan Ahli Waris Bicara Klaim Kepemilikan Tanah
Ia mewakili ahli waris dan GRIB Jaya menyoroti pernyataan Menteri Ara. Ia berpendapat Menteri PKP belum mengetahui persoalan ini secara penuh.
Ia menyayangkan narasi dilontarkan Menteri Ara. Menurutnya, ucapan itu sangat tendensius terhadap Hercules dan GRIB Jaya.
"Dia mengatakan bahwa tanah ini adalah sudah ingkrah. Kalau orang hukum mengetahui ingkrah, itu berarti sudah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Adapun kepemilikan tanah ini harus melalui jalur yang berlaku. Ia menuturkan, pengajuan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Persoalan kasus ini, kenapa tidak ada gugatannya? Karena ahli waris menguasai fisik," lanjutnya.
Lahan yang menjadi persoalan seluas sekitar 34.690 meter persegi. Letaknya berada di kawasan bekas bongkaran di Tanah Abang.
Sengketa lahan ini meliputi sejumlah wilayah, antara lain Kelurahan Kebon Kacang dan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
GRIB Jaya memastikan kliennya mempunyai dasar kepemilikan. Statusnya berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 dan atas nama Iljas Radjo Mentari.
Berdasarkan dari Pemberitahuan Mutasi ke-1 (PM1) dari Lurah pada 2007, ahli waris belum pernah menjual tanah tersebut, termasuk kepada KAI.
"Sulaeman Effendi merupakan ahli waris sah yang sampai saat ini masih pegang dokumen asli kepemilikan telah lebih dari satu abad," bebernya.
Lagi pula, dokumen kepemilikan itu mempunyai kekuatan hukum secara signifikan. Tidak ada proses pelepasan hak atau ganti rugi terhadap pemilik sebelumnya.
Ia menegaskan, klaim pemerintah mengenai tanah tersebut merupakan aset negara sama sekali belum mempunyai kekuatan dasar hukumnya.
Ia menyoroti sekaligus memberikan kritik mengenai Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 Tahun 2008 atas nama PT KAI yang terbit.
Penerbitan sertifikat HPL dinilai cacat secara yuridis. Ia menambahkan, sertifikat itu juga kurang mendasar jika berpacu pada aspek objek hukum (error in objecto).
"Itu tidak benar jika hak lahir tahun 2008 tidak melihat hak sejak 1923, apalagi tanpa proses hukum secara sah. Hal ini sebagai adanya indikasi pelanggaran prinsip dasar dalam hukum agraria," paparnya.
"Kami juga anak negara, yang kami bela juga adalah anak negara yang berjuang sudah bertahun-tahun. Seperti Ketua Umum (Hercules) mengatakan, kalau ini punya negara, kami kasih dan kami tetap terdepan mendukung program pemerintah," tegasnya.
Hercules Tepis Klaim Tanah Milik Negara
Sementara, Hercules menepis pernyataan dilontarkan Maruarar Sirait. Menteri PKP sebelumnya menyebut lahan di bongkaran itu merupakan milik negara.
Hercules menegaskan, lahan yang disengketakan adalah milik Sulaeman Effendi selaku ahli waris. Ia membantah klaim lahan tersebut milik PT KAI.
"Saya puluh-puluhan tahun di sini. Tanah ini bukan punya kereta api," ucap Hercules.
Adapun lahan tersebut, ia mengaku pernah disewa pihak swasta. Tujuannya untuk penggunaan usaha PT Aneka Beton.
Ia menambahkan, penyewaan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sampai 2017. Seusai itu, pemilik asal kembali memegang lahan dan ahli waris menguasai secara fisik.
Ia memberikan tantangan kepada KAI dan pemerintah. Setidaknya menampilkan bukti kepemilikan lahan tersebut milik negara, mulai dari hak pakai, HPL, serta asal-usulnya.
Hercules menegaskan, GRIB Jaya siap meninggalkan dan mengosongkan lahan. Hal ini berlaku apabila negara mempunyai bukti kuat secara otentik.
Diketahui, polemik ini bermula dari kedatangan Maruarar Sirait melakukan pengecekan lahan tersebut. Menteri Ara langsung memberikan pernyataan bahwa lahan itu milik negara.
Maruarar menjelaskan alasan kedatangannya. Hal ini sebagai mewujudkan tujuan Presiden Prabowo Subianto membangun 1.000 unit rumah susun untuk hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya datang kesini baik-baik, punya itikad baik terbuka. Saya jelaskan siapa saya. Tujuan saya mau membangun untuk rumah rakyat di sini. Jadi bukan untuk pengembang-pengembang dan sebagainya," kata Maruarar Sirait saat berdebat dengan Hercules.
(hap)