- Abdul Gani Siregar-tvOne
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Istana: Siapapun yang Bersalah, Silakan Diperiksa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum menyusul penggeledahan Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sikap ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut, Istana memberikan ruang penuh bagi penegakan hukum, tanpa pengecualian.
“Kita terbuka untuk proses hukum. Pak Presiden juga sering menyampaikan, siapapun kalau memang bersalah dan terbukti, silakan diperiksa. Baik dari internal maupun eksternal,” kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Pernyataan ini mencerminkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang disebut konsisten mendorong penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran, termasuk yang terjadi di lingkungan pemerintahan sendiri.
Menariknya, Teddy mengungkapkan bahwa sehari sebelum penggeledahan berlangsung, Menteri Pekerjaan Umum sempat menemuinya.
“Dan kebetulan malam sebelumnya, Pak Menteri PU juga datang ke tempat saya,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di sejumlah titik strategis di lingkungan Kementerian PU pada Kamis (9/4/2026). Operasi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Tahun Anggaran 2023–2024.
Penggeledahan difokuskan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) serta Direktorat Jenderal Cipta Karya—dua unit vital dalam pengelolaan infrastruktur nasional. Sejumlah ruang kerja pejabat tinggi, termasuk Dirjen SDA dan Dirjen Cipta Karya, turut menjadi sasaran.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti yang disita kini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Aparat penegak hukum juga berjanji akan terus menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. (agr)