Sumber :
- Istimewa
Pemprov DKI Ungkap Syarat Pengurangan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi masyarakat yang membeli rumah pertama di Jakarta.
Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIB
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu masyarakat dalam mengakses hunian pertama sekaligus menghadirkan pelayanan perpajakan daerah yang lebih mudah, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan warga.(raa)