news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • tvOne

Soroti Lemahnya Follow the Money, DPR: Jangan Cuma Tangkap Pengguna, Miskinkan Jaringan Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, melontarkan kritik tajam terhadap pola penegakan hukum narkotika di Indonesia yang dinilai masih berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.
Kamis, 9 April 2026 - 21:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, melontarkan kritik tajam terhadap pola penegakan hukum narkotika di Indonesia yang dinilai masih berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.

Ia mendorong adanya perubahan besar. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mulai memiskinkan jaringan, bukan sekadar memenjarakan pelaku.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum pembahasan revisi RUU Narkotika dan Psikotropika, Nasir menegaskan pentingnya perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih agresif terhadap aliran dana kejahatan narkoba.

“Kami berharap masukan yang disampaikan dalam rapat ini bermanfaat bagi upaya negara melindungi warga dari ancaman narkotika. Kami juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras BNN, baik di tingkat nasional maupun provinsi, serta Direktorat Narkoba Bareskrim Polri,” ujarnya, dikutip Kamis (9/4/2026).

Meski mengapresiasi keberhasilan aparat, termasuk penangkapan bandar besar Andri Fernando alias “The Doctor”, Nasir mengingatkan bahwa keberhasilan tersebut belum cukup jika tidak menyasar akar ekonomi jaringan.

Politisi PKS itu mencontohkan praktik di sejumlah negara maju yang lebih fokus menghancurkan kekuatan finansial sindikat narkoba.

“Dalam praktik di sejumlah negara seperti Australia dan Eropa, strategi utama bukan lagi hanya memenjarakan pelaku, tetapi menghancurkan basis ekonomi kejahatan melalui penyitaan aset secara agresif. Pendekatan ini sejalan dengan rekomendasi Financial Action Task Force yang menekankan strategi follow the money,” jelasnya.

Nasir menilai Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, pendekatan pelacakan aset dalam kasus narkotika belum dijadikan arus utama penegakan hukum.

“Tanpa kewajiban pelacakan aset, penegakan hukum akan terus berhenti pada pelaku lapangan yang mudah digantikan, sementara aktor utama tetap terlindungi oleh sistem keuangan yang kompleks,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar RUU yang tengah dibahas memuat mekanisme penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral