news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Borgol.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Polri Tangkap Direktur Tempat Hiburan Malam, Beri Izin Peredaran Narkoba untuk Tarik Pengunjung dan Tingkatkan Pendapatan

Direktur salah satu tempat hiburan malam, Rendy Sentosa alias Reindy, ditangkap usai mengizinkan peredaran narkoba di tempat usaha miliknya, pada Senin (6/4/2026).
Kamis, 9 April 2026 - 14:10 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap direktur salah satu tempat hiburan malam, Rendy Sentosa alias Reindy, usai mengizinkan peredaran narkoba di tempat usaha miliknya, pada Senin (6/4/2026).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan yang bersangkutan ditangkap di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK).

“Penangkapan atas nama Reindy alias Rendy Sentosa di PIK, Kamal Muara, DKI Jakarta,” kata Eko, kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Eko menerangkan penangkapan terhadap Reindy bermula dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali

“Dari hasil pengungkapan tersebut ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari pengedar bernama Ngakan Gede Rupawan, kapten tempat hiburan malam, yakni Beril Cholif Arrohman dan manager operasional atas nama Steve Wibisono,” ujarnya. 

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan para pelaku, didapati bahwa Reindy mengizinkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam dan terdapat permufakatan.

“Peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita dua ponsel, dua unit kartu GSM, satu buku rekening dan satu kartu ATM Mandiri.

“Atas peristiwa ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman. Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya,” jelasnya. (ars/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral