- Pemprov Jabar
Kepala Samsat Soekarno-Hatta Dinonaktifkan Sementara, Dedi Mulyadi: Tugas Pemerintah Memudahkan Orang Bayar Pajak
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tugas pemerintah adalah memudahkan orang untuk membayar pajak, bukan untuk mempersulit.
"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jawa Barat,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Untuk mempermudah masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri era "pinjam KTP" yang selama ini menjadi momok bagi pemilik kendaraan bekas untuk membayar pajak kendaraannya.
Per 6 April 2026, gubernur yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini membuat surat edaran dimana warga Jawa Barat bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan cukup dengan membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan saja.
Dengan kata lain, warga yang hendak bayar PKB tidak perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama.
Menurut dia, syarat KTP pemilik pertama sering kali menjadi celah terjadinya praktik pungutan liar selama puluhan tahun ini.
Selain itu, sambungnya, syarat tersebut juga membuat birokrasi yang berbelit bagi masyarakat yang belum sempat melakukan proses balik nama.
KDM menegaskan simplifikasi aturan ini berlaku merata bagi wajib pajak perorangan maupun korporasi.
Tujuannya, yakni meruntuhkan tembok penghalang antara masyarakat dan kewajiban pajaknya.
"Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor," terangnya.
Dia berharap inovasi ini menjadi tonggak baru dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di Jawa Barat.
KDM Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung
Akhir-akhir ini viral pemberitaan soal Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu (8/4/2026).
Penonaktifan ini ternyata dipicu ketidakpatuhan petugas di lapangan terhadap aturan baru mengenai penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Hal ini berawal dari unggahan viral seorang warga yang melakukan inspeksi mendadak secara mandiri.
Dia ingin membuktikan efektivitas Surat Edaran Gubernur itu sudah berlaku atau belum.
Akan tetapi, saat mencoba membayar pajak di Samsat Soekarno-Hatta, petugas masih bersikukuh meminta dokumen asli KTP pemilik lama.