- tvOnenews/A.R Safira
Gubernur Dedi Mulyadi Copot Kepala Samsat Soekarno Hatta Gara-Gara KTP: Aturan Dipermudah, Layanan Malah Dipersulit
Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan baru yang seharusnya memudahkan masyarakat justru berujung pencopotan pejabat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung setelah ditemukan pelanggaran dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Langkah ini menjadi sorotan karena berangkat dari satu persoalan yang dianggap sepele, namun berdampak besar: petugas tetap meminta KTP pemilik pertama, padahal aturan baru sudah menghapus kewajiban tersebut.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan surat edaran. Maka hari ini saya nonaktifkan,” tegas Dedi Mulyadi, Rabu (8/4/2026).
Aturan Dipermudah, Praktik di Lapangan Justru Berbelit
Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejatinya bertujuan menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Lewat Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda, warga kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Cukup dengan STNK asli dan KTP pemilik saat ini, masyarakat sudah bisa membayar pajak tahunan.
Namun di lapangan, implementasi kebijakan ini justru tidak berjalan mulus. Kasus di Samsat Soekarno-Hatta menjadi contoh nyata bagaimana aturan yang sudah dipermudah masih tersendat di level pelayanan.
Seorang warga bahkan mengaku tetap diminta KTP pemilik pertama saat hendak membayar pajak. Ia sempat diarahkan ke loket lain dan mendapat informasi bahwa tanpa KTP, proses hanya bisa dilakukan sekali.
Pengalaman ini kemudian viral dan memicu respons cepat dari Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi Turun Tangan, Investigasi Dimulai
Tidak berhenti pada pencopotan jabatan, Dedi Mulyadi langsung menginstruksikan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Ia menerjunkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengurai penyebab utama kebijakan yang tidak berjalan efektif.
Menurut Dedi Mulyadi, masalah ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kualitas pelayanan publik yang harus benar-benar dirasakan masyarakat.
“Investigasi ini untuk mencari fakta kenapa aturan tidak berjalan efektif di lapangan,” ujarnya.
Pesan Keras: Jangan Persulit Warga
Langkah tegas Dedi Mulyadi membawa pesan yang jelas kepada seluruh jajaran pelayanan publik, khususnya di Samsat.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik yang mempersulit masyarakat, apalagi ketika aturan sudah dibuat lebih sederhana.
“Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi pelayanan publik tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten di lapangan.
Kebijakan Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama
Kebijakan baru yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 ini memang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Banyak masyarakat selama ini terkendala membayar pajak karena kendaraan belum balik nama atau KTP pemilik pertama sulit diakses.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap hambatan tersebut bisa dihapus, sehingga pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan cepat.
Namun, kasus di Samsat Soekarno-Hatta menunjukkan bahwa perubahan kebijakan tidak selalu diikuti dengan kesiapan sistem dan sumber daya manusia.
Alarm bagi Reformasi Pelayanan Publik
Kasus ini menjadi alarm bagi reformasi birokrasi, khususnya di sektor pelayanan publik. Apa yang dilakukan Dedi Mulyadi menunjukkan bahwa pengawasan terhadap implementasi kebijakan harus dilakukan secara ketat.
Tidak cukup hanya membuat aturan yang memudahkan, tetapi juga memastikan seluruh petugas memahami dan menjalankannya tanpa penyimpangan.
Jika tidak, kebijakan yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.
Dengan langkah tegas ini, Dedi Mulyadi berharap seluruh layanan Samsat di Jawa Barat bisa berbenah dan benar-benar memberikan kemudahan, bukan sebaliknya. (nsp)