news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal, di seluruh wilayah Indonesia..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Wakabareskrim Polri ke Para Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG: Kamu Nekat, Saya Sikat

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus BBM ilegal ataupun LPG ilegal di wilayah Indonesia.
Selasa, 7 April 2026 - 23:09 WIB
Editor :

Atas peristiwa itu, para pelaku dikenakan pasal dugaan penyalahgunaan niaga BBM ataupun LPG subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (ars/dpi)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral