- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Kubu Kerry Cs Laporkan Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA, Ini Alasannya
Imam berharap KY dan Bawas MA menindaklanjuti laporan pihaknya secara mendalam.
Imam juga meminta KY dan Bawas MA tak segan menjatuhkan sanksi terhadap keempat hakim jika terbukti melanggar kode etik.
"Harapan kami ya tentu ujungnya akan ada sanksi, walaupun kami tahu persis bahwa terhadap pelaporan ini tidak akan berimplikasi pada putusan tetapi paling tidak ini berimplikasi pada sanksi kode etik yang akan dijatuhkan nanti," katanya.
Imam juga berharap pelanggaran etik tersebut dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan terkait banding yang diajukan Kerry Cs.
"Untuk terkait dengan putusan, ya kesalahan-kesalahan itu kami harap juga nanti di tingkat banding yang kami ajukan sekarang itu bisa dikoreksi oleh Majelis Hakim tingkat banding," katanya.
Sebelumnya, Kerry Cs juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, Kerry Cs memohon mendapat abolisi dan perlindungan hukum dari Presiden Prabowo.
Selain itu, Kerry Cs juga telah menyampaikan permohonan kepada Komisi III DPR untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Jadi seluruh upaya yang kami ajukan ini sebenarnya di luar upaya formal pengajuan banding kami lakukan sebagai ikhtiar untuk mencari keadilan terhadap tiga klien kami, tiga terdakwa yaitu Kerry, Gading, dan Dimas," katanya.(raa)