- ANTARA/Ricky Prayoga
Ijazah di Ujung Tanduk, Wali Murid SMK IDN Bogor Desak DPRD Jabar Bantu Percepat Izin Sekolah
Bandung, tvOnenews.com - Ancaman gagal terbitnya ijazah menghantui ratusan siswa SMK IDN Boarding School Bogor.
Polemik perizinan sekolah yang belum tuntas membuat masa depan siswa kelas XII berada di titik kritis jelang kelulusan.
Kegelisahan itu memuncak dalam audiensi wali murid dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, Senin (6/4/2026).
Mereka menuntut percepatan penyelesaian izin, agar siswa tetap memperoleh ijazah dari sekolah tempat mereka menempuh pendidikan.
- Istimewa
Koordinator Wali Murid Kelas XII, Sri Malahayati mengatakan, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepastian masa depan siswa.
"Terutama untuk yang kelas XII, yang saat ini sudah di ujung-ujung masa pendidikan dan juga yang kedua, adalah keberlanjutan kegiatan belajar mengajar untuk Kelas X dan XI. Hal itu yang kami utamakan dalam perjuangan ini," ujarnya.
Waktu menjadi faktor krusial. Target penyelesaian izin harus tercapai sebelum batas akhir (cut off) penerbitan ijazah pada awal Mei.
"Jadi mudah-mudahan nanti tanggal 5 Mei, sebelum cut off, ijazah itu semua hal yang tadi diakselerasi itu bisa terselesaikan, sehingga ada sebuah kepastian bagi para siswa terutama kelas XII, terhadap ijazah mereka adalah ijazah SMK IDN, karena itulah portofolio pendidikan mereka selama ini," ucapnya.
Sri menegaskan, identitas ijazah bukan hal sepele. Jika siswa dipaksa menerima ijazah dari sekolah lain, maka itu berarti menghapus rekam jejak pendidikan yang telah mereka bangun selama ini.
"Itulah yang tadi kami sangat tekankan, ketika pindah atau ijazahnya bukan ijazah IDN, itu kan berarti ada sebuah ketidakpastian yang didapatkan oleh para siswa. Nah, ini keadilan yang kami kejar di sini. Jadi tentu akan mengecewakan ya kalau nanti bulan Mei nanti, ternyata enggak terkejar untuk cut off ijazah SMK IDN ini," katanya.
Apalagi, SMK IDN Boarding School dikenal memiliki akreditasi A dan reputasi kuat di bidang pendidikan berbasis teknologi, yang menjadi nilai tambah bagi lulusan.
"Jadi ini menjadi sebuah dorongan buat kita untuk memprioritaskan, mudah-mudahan akselerasi yang tercapai," harapnya.
Sementara Ketua Komite Sekolah Eko Prianto mengungkapkan, proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih menjadi kendala utama yang harus segera diselesaikan.
"Mereka sudah mengurus PBG. Yang dari awal mungkin ada kekurangan, ha kita sudah lengkapi. Kita juga sudah ingin percepatan PBG. Syukur-syukur April izin itu terbit. Kalau April ini tidak kelar, akan ada efek di bulan Mei itu. Nanti mungkin kita tidak akan mendapatkan ijazah IDN, ijazah yang selama ini kita banggakan, dengan kualitas dibandingkan dengan sekolah-sekolah yang lain," tandasnya.
Data sekolah menunjukkan total siswa saat ini mencapai 557 orang, dengan rincian kelas X sebanyak 181 siswa, kelas XI 200 siswa, dan kelas XII 176 siswa.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Barat, Dedi Taufik mengungkapkan, persoalan izin tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
"Ada beberapa hal yang harus kita clearkan gitu terutama dalam hal penyelenggaraannya juga sudah ada berita acara yang kami kita buat gitu. Penyelenggaraan ini kita alihkan gitu ya untuk sementara waktu, tapi kita sambil menunggu proses kaitan dengan perizinan," kata Dedi.
Ia menegaskan, tahapan perizinan harus dimulai dari kepastian tata ruang, dilanjutkan dengan dokumen penting seperti PBG, IMB, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun hingga kini, PBG belum dimiliki secara sah.
"Belum ada rerbit PBG. belum ada isinya PBG. Sebenarnya sekolah yang di Jonggol itu sudah ada untuk kaitan perizinannya. Tapi PBG-nya kan kan Palsu. Nah, ini kan tadi konsekuensi hukum di sini," ucapnya.
Hal itu diperkuat Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, yang menyebut penghentian sementara izin merupakan langkah hukum yang sah.
"Jadi kami sudah lihat bahwa secara bukti dan fakta hukumnya bahwa ada ke kehilangan dasar legalitas dari dasar penerbitan perizinan. Seperti yaitu tidak adanya PBG dari pihak Kabupaten Bogor seperti itu," kata dia. (cep/muu)