Nasib Pilu Aipda Vicky Aristo Usai Ungkap Korupsi di Minahasa: Pilih Mundur Usai Dimutasi, Kini Jualan Kopi
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Aipda Vicky Aristo Katiandagho mendadak menjadi perbincangan di media sosial setelah muncul kabar dirinya dimutasi dari jabatannya saat menangani perkara dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kini, Aipda Vicky dipastikan sudah tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. Setelah resmi keluar dari kepolisian, ia memilih menjalani aktivitas baru dengan berjualan kopi.
Saat dimintai penjelasan mengenai alasan mundur dari Korps Bhayangkara, Aipda Vicky tidak banyak berbicara. Ia hanya menyebut proses pengajuan pengunduran dirinya sebenarnya sudah dilakukan cukup lama.
Mengenai langkah hidup berikutnya, Vicky Aristo menjawab santai bahwa dirinya sedang menikmati rutinitas barunya sebagai penjual kopi.
“Saya masih menikmati jualan kopi. Lebih baik jadi tukang kopi daripada tunduk pada penjilat,” kata dia di postingan media sosial.
Meski telah meninggalkan dinas aktif, ia menegaskan loyalitas emosionalnya terhadap institusi kepolisian tetap ada.
“Kapan pun baju cokelat ini bisa tanggal. Tetapi jiwa, SEKALI BHAYANGKARA SELAMANYA BHAYANGKARA. I Love KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. I Quit,” tulis Vicky Aristo
Sorotan Mutasi saat Tangani Dugaan Korupsi
Sebelum mundur, Vicky Aristo menjabat sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Minahasa, dengan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi.
Ia mengungkapkan bahwa saat itu dirinya sedang menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Minahasa yang disebut melibatkan tokoh penting di daerah tersebut.
“Saya sedang menangani kasus, menangani perkara yang mengundang atensi publik yaitu perkara korupsi yang terjadi di Kabupaten Minahasa yang melibatkan orang-orang penting di Kabupaten Minahasa,” ujar Vicky Aristo
Kasus yang dimaksud berkaitan dengan pengadaan tas ramah lingkungan, sebuah program pemerintah daerah pada 2020.
Menurut Vicky Aristo, proses penyelidikan perkara ini sebenarnya telah berjalan sejak Januari 2021. Setelah ditemukan indikasi pidana, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 5 September 2024, setelah melalui gelar perkara bersama Direktorat Reskrimsus Polda Sulut.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan itu adalah program Bupati Minahasa tahun 2020,” katanya.