- Foe Peace Simbolon/Viva
Kapuspen Kejagung Anang Supriatna Didesak Minta Maaf Buntut Kasus Amsal Sitepu
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dengan tegas meminta Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya dicopot dari jabatannya buntut kasus videografer Amsal Sitepu.
Tak hanya itu Hinca juga menuntut agar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna meminta maaf karena telah memberikan keterangan yang keliru kepada publik.
Hal itu disampaikan Hinca dalam rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
"Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal," teriaknya.
- YouTube Parlemen TV
Bahkan, Hinca menyebut jika Danke Rajagukguk dan anak buahnya itu masih perlu sekolah lagi sebagai jaksa.
"Secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," katanya.
Hinca juga meminta Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga meminta maaf.
"Dan saya minta lewat Kajati, sampaikan ke Jaksa Agung, minta maaf itu Kapuspen karena telah menyampaikan sesuatu yang tidak benar," katanya.
Pasalnya, kata Hinca, Anang sempat pasang badan terhadap Kejari Karo ketika kasus Amsal Sitepu masih bergulir.
"Kesimpulan saya adalah apapun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat," tegas Hinca.
Pernyataan Anang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) bantah lakukan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Asitepu atau Amsal Sitepu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriata kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Anang menegaskan jika jaksa yang menangani perkara tersebut tidak melakukan ancaman terhadap Amsal Sitepu.
"Intimidasi itu berarti menekan atau mengancam. Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa tidak pernah melakukan intimidasi,” kata Anang.
Anang mengatakan tidak dapat memastikan kebenaran pengakuan Amsal yang sempat mengaku diintimidasi.
Menurut Anang, pernyataan tersebut meruakan klaim sepihak dalam rangka pembelaan diri.
Bahkan ia menyarakankan agarAmsal Sitepu menyertakan bukti atau saksi yang dapat memperkuat pengakuannya.
“Jika ada intimidasi, baik berupa kekerasan atau bentuk lain, dan ada buktinya, silakan laporkan ke Jamwas atau pengawasan,” ujar Anang.
Anang menyangkal bahwa pemberian brownies cokelat kepada Amsal merupakan bagian dari program Jaksa Humanis.
Ia menegaskan jaksa tidak hanya memberikan kudapan tersebut kepada Amsal, tetapi juga kepada terdakwa lain.
“Menurut keterangan Kajari, itu bagian dari program Jaksa Humanis. Tidak hanya kepada yang bersangkutan, beberapa terdakwa lain juga menerima,” pungkas Anang. (muu)