- Ist
KPK Diuji Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal, Jejak Pengusaha hingga Oknum Bea Cukai Mulai Terkuak
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi sorotan tajam publik dalam mengusut dugaan mafia cukai rokok ilegal yang disebut melibatkan jaringan pengusaha hingga oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Desakan agar kasus ini dibuka secara transparan kian menguat, menyusul pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik tersebut.
Langkah KPK memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH pada Selasa, 31 Maret 2026 menjadi titik awal pengembangan kasus yang diduga memiliki jaringan luas. Pemeriksaan ini tidak hanya sebatas klarifikasi, melainkan bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengurusan cukai.
Pemeriksaan Pengusaha Jadi Pintu Masuk
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami proses yang dijalani pelaku usaha dalam mengurus kewajiban cukai. Dari proses tersebut, KPK berupaya mengidentifikasi adanya indikasi suap, gratifikasi, atau praktik ilegal lain yang berpotensi merugikan negara.
Pemeriksaan terhadap LEH dinilai penting karena dapat membuka gambaran mengenai pola interaksi antara pengusaha dan aparat di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara prosedur resmi dan praktik yang terjadi, hal itu bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Namun, upaya KPK belum sepenuhnya berjalan mulus. Dua pengusaha lainnya, Rokhmawan dan Benny Tan, yang juga dijadwalkan diperiksa, tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran keduanya justru memunculkan tanda tanya besar dan memperkuat dugaan bahwa kasus ini menyentuh kepentingan yang lebih kompleks.
Dugaan Jaringan Terorganisasi
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa KPK telah meminta klarifikasi terhadap sedikitnya 17 perusahaan rokok yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini mengindikasikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu tertentu, melainkan mulai mengarah pada pengungkapan pola dan jaringan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa praktik rokok ilegal diduga bukan sekadar pelanggaran sporadis, tetapi berpotensi menjadi aktivitas terorganisasi yang melibatkan banyak pihak. Jika benar demikian, maka skala kerugian negara yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar dari yang diperkirakan.