news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rismon Hasiholan Sianipar (kanan) menanggapi pertemuan Presiden Ketujuh, Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Sabtu (4/10/2025) lalu kepada awak media.
Sumber :
  • Sri Cahyani Putri/tvOne

Rismon Sianipar Sepakat Damai Soal Kasus Ijazah Palsu, Kubu Jokowi: Beliau Sahabat Saya Sekarang

Kesepakatan damai ini membuat suasana yang sebelumnya memanas kini berubah mencair.
Kamis, 2 April 2026 - 09:30 WIB
Reporter:
Editor :

“Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," katanya.

Rismon bahkan memastikan akan menuntaskan penelitian terbaru dengan kesimpulan yang berbeda dari sebelumnya, dan menegaskan independensinya sebagai peneliti.

“Jadi sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP, itu adalah penelitian independen. 49 sampai 50 halaman dituliskan oleh Pak Roy Suryo, saya 480 halaman, dan sisanya 160-an halaman itu oleh Dokter Tifa. Jadi masing-masing itu memiliki kontribusi yang independen,” kata dia.

“Nah, karena independen, maka saya sendiri tidak harus dan tidak wajib meminta apa namanya izin kepada siapa pun karena penelitian itu independen, bebas bias dari apa namanya kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik ya," ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Kata dia, surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.

"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorartive justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.

Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Hal ltu guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya. Adapun langkah serupa sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh dua tersangka dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini memeprtanyaakan surat yang pernah diajukan," kata dia.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral