- Istimewa
Forkopi Sodorkan Usulan Terkait DIM Pemerintah RUU Pekoperasian ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan usulan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Usulan serta pandangan itu disampaikan Forkopi saat melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Demokrat DPR RI pada Rabu (1/4/2026).
Ketua Harian Forkopi, Kartiko Adi Wibowo memaparkan sejumlah usulan hingga sorotan pihaknya terkait dinamika substansial dalam DIM yang menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan.
“Komposisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah menunjukkan dinamika substansial: dari total 2.618 DIM, terdapat 58 persen tetap, 21 persen diubah, 12 persen penambahan, dan 8 persen dihapus. Angka ini menunjukkan adanya pergeseran arah kebijakan yang perlu dikaji secara kritis agar tetap selaras dengan amanat konstitusi dan prinsip dasar koperasi,” katanya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kartiko menegaskan bahwa RUU Perkoperasian harus menjaga posisi koperasi sebagai pengejawantahan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya koperasi bukan sekadar badan usaha melainkan representasi demokrasi ekonomi berbasis asas kekeluargaan.
“Karena itu, regulasi koperasi tidak boleh menggeser identitas koperasi menjadi korporasi semu, menyamakan koperasi dengan entitas berbasis modal, serta menghilangkan afirmasi konstitusional terhadap model ekonomi berbasis anggota,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Forkopi turut menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah usulan dalam DIM pemerintah yang dinilai berpotensi menggeser karakter termasuk kecenderungan memperlakukan koperasi seperti entitas bisnis konvensional dalam tata kelola aset dan struktur usaha.
Kubu Forkopi pun menyampaikan usulan diantaranya dorongan agar koperasi diakui sebagai subjek yang dapat memiliki hak milik atas tanah guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kapasitas ekonomi koperasi.
Selain itu, pihaknya juga mengusulkan agar praktik tanggung renteng diakui secara normatif dalam undang-undang.
Forkopi juga mendorong penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara koperasi yang dinilai lebih sesuai dengan karakter yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian internal sebelum menempuh jalur litigasi.
Salah satu poin kritis lainnya adalah penolakan terhadap wacana pemisahan unit usaha koperasi menjadi badan hukum tersendiri.
Forkopi menilai kebijakan tersebut berpotensi memecah kekuatan ekonomi kolektif anggota dan menciptakan fragmentasi kelembagaan.
Menanggapi hal tersebut, Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan bahwa masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses legislasi.
Mereka menilai pembahasan RUU Perkoperasian membutuhkan keseimbangan antara modernisasi regulasi dan perlindungan nilai dasar koperasi.
“RUU ini harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan prinsip koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat,” ujar Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Achmad.
Achmad memaparkan pembenahan aspek sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci dalam memperbaiki permasalahan koperasi.
“Koperasi sehat karena pengurusnya sehat. Aspek SDM ini sangat penting dalam perbaikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan menyambut baik usulan dan masukan dari Forkopi.
“Apa yang disampaikan oleh teman-teman FORKOPI adalah hal yang rasional untuk perbaikan dan pengembangan koperasi. Apalagi RUU ini merupakan inisiatif DPR RI, dan banyak kader partai yang aktif di Dekopin,” kata Zulfikar.
Sebagaimana diketahui, proses pembahasan RUU Perkoperasian telah memasuki tahapan strategis setelah diterbitkannya Surat Presiden pada 19 Januari 2026.
RUU tersebut juga telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025.(raa)