news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto..
Sumber :
  • Antara

Digugat Jenderal Purnawirawan TNI Soal Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Buka Suara

Polda Metro Jaya buka suara soal pelayangan gugatan oleh Jenderal Purnawirawan TNI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ijazah Jokowi.
Rabu, 1 April 2026 - 19:28 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya buka suara soal pelayangan gugatan oleh Jenderal Purnawirawan TNI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum penanganan perkara kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, bahwa pelayanganan gugatan tersebut merupakan hak masyarakat.

“Ya nggak apa-apa. Itu kan haknya masyarakat untuk menggugat, kita beri ruang,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Sementara itu, Budi menerangkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan undangan terkait gugatan tersebut.

Namun, Budi memastikan, Polda Metro Jaya akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan .

“Tapi pada saat sekarang, Polda Metro Jaya belum mendapatkan undangan. Kita pasti akan mempersiapkan tim terkait dengan gugatan tersebut. Sekalian gugatan, praperadilan, kita akan hadapi,” jelas Budi.

Untuk diketahui, Jenderal Purnawirawan TNI melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kelalaian dan kesalahan dalam penerapan hukum penanganan perkara kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Adapun purnawirawan yang turut mengajukan gugatan diantaranya, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Selain itu, gugatan ini juga dilayangkan oleh Perwira Menengah (Pamen) TNI, yaitu Kolonel TNI (Purn) Kusumastono, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, Kolonel Laut (Purn) Hasnan, Kolonel Laut (Purn) Joko Indro Wahyono, dan Kolonel (Purn) Sopandi Ali. Termasuk dua penggugat lainnya berasal dari masyarakat sipil.

Gugatan ini dilayangkan lantaran adanya rasa prihatin dan kecewa atas penanganan perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perkara pidana ijazah palsu Jokowi. (ars/dpi)


 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
00:59
01:04
16:34
07:12
02:21

Viral