news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pramono Sebut Pejabat Madya-Pratama hingga Petugas Pelayanan Publik Tak Boleh WFH.
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Pemprov DKI Terapkan WFH Terbatas, Layanan Publik dan Pejabat Tetap Bekerja di Kantor

Pemprov DKI terapkan WFH terbatas setiap Jumat, hanya untuk pegawai administrasi. Pejabat dan layanan publik tetap bekerja di kantor.
Rabu, 1 April 2026 - 14:18 WIB
Reporter:
Editor :

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), khususnya dari aktivitas mobilitas harian pegawai.

Berlaku untuk ASN dan Imbauan ke Swasta

Kebijakan WFH ini berlaku bagi ASN di instansi pusat dan daerah. Sementara itu, sektor swasta juga diimbau untuk mengikuti langkah serupa, dengan penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing usaha.

Pengaturan untuk sektor swasta akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, termasuk dorongan untuk melakukan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.

Sejumlah Sektor Dikecualikan

Meski berlaku luas, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang tidak dapat menerapkan WFH karena peran vitalnya. Sektor tersebut meliputi:

  • Kesehatan

  • Keamanan

  • Kebersihan

  • Industri dan produksi

  • Energi dan air

  • Bahan pokok

  • Makanan dan minuman

  • Perdagangan

  • Transportasi

  • Logistik

  • Keuangan

Sektor-sektor ini tetap beroperasi penuh karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Berlaku Mulai April dan Dievaluasi

Kebijakan WFH setiap Jumat mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk menilai efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja dan efisiensi energi.

Di tingkat daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, implementasi kebijakan ini akan terus disesuaikan dengan kondisi lapangan agar tetap selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

Dengan penerapan yang selektif dan terukur, kebijakan WFH diharapkan mampu memberikan manfaat optimal tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (saa/nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral