- Antara
Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi Hari Ini 25 Maret 2026
Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan lalu lintas ganjil genap Jakarta mulai berlaku lagi hari ini 25 Maret 2026.
Sebelumnya, ganjil genap Jakarta ditiadakan untuk sementara waktu, yakni 18-24 Maret 2026, bersamaan dengan libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.
Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Untuk diketahui, penerapan peraturan ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua sesi waktu.
Pada pagi hari, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB.
Pada sore hingga malam hari, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Oleh karena itu, pengguna jalan diimbau untuk memeriksa dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan sesuai tanggal kalender agar terhindar dari sanksi.
Mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada tilang hingga denda yang akan dikenakan apabila pengguna jalan terbukti melanggar.
Inilah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Medan Merdeka Barat
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Suryopranoto
11. Jalan Fatmawati
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Jenderal S. Parman
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan D.I Pandjaitan
19. Jalan Pramuka
20. Jalan Salemba Raya
21. Jalan Kramat Raya
22.Jalan Stasiun Senen
23. Jalan Gunung Sahari
24. Jalan HR Rasuna Said
25. Jalan Jenderal A. Yani. (nsi)