Sumber :
- Antara
Pengakuan Pejabat Pemda Blora Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran: Saya Tahu Ada Surat dari KPK Itu
Heboh beredar foto mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi K 28 E yang kedapatan melintas di luar wilayah Kabupaten Blora saat momen lebaran Idul Fitri.
Selasa, 24 Maret 2026 - 00:25 WIB
Publik menilai tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang secara eksplisit mengatur bahwa kendaraan operasional pemerintah hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi jabatan, bukan untuk urusan personal. (ant/dpi)