news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gus Yaqut dan Alex Lebaran di Rutan KPK.
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

KPK: Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bagian dari Strategi Penyidikan

Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026.
Minggu, 22 Maret 2026 - 12:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah setelah adanya permohonan dari keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Meski demikian, KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan. Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026. 

Ia sempat ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Kasus tersebut, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kebijakan penahanan terhadap Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan.

“Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).

Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak didasarkan pada alasan kesehatan, melainkan hasil pertimbangan atas permohonan keluarga.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” katanya.

Budi juga mencontohkan perbedaan penanganan dengan kasus Lukas Enembe, yang sebelumnya sempat dibantarkan karena kondisi medis.

Sebelum ada penjelasan resmi, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat beredar di kalangan tahanan.

Hal itu disampaikan Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Ia menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis malam (19/3), termasuk saat salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ujarnya.

Silvia mengatakan informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan, meski belum ada kepastian saat itu. Ia juga meminta awak media melakukan verifikasi.

KPK Konfirmasi Status Tahanan Rumah

Pada Sabtu (21/3) malam, KPK memastikan Yaqut telah menjalani penahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral