news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkeu Purbaya seusai melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Salahudiin Ditjen Pajak RI, Jakarta, Sabtu (21/3/2026)..
Sumber :
  • Instagram @menkeuri

Terungkap, Alasan Utama Menkeu Purbaya Tidak Suntik Modal ke Agrinas Pangan

Terungkap, alasan Utama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan memberikan penyertaan modal negara ke Agrinas Pangan Nusantara dalam mengerjakan program Koperasi
Minggu, 22 Maret 2026 - 01:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, alasan Utama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam mengerjakan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Purbaya, saat ini pembiayaan Kopdes Merah Putih berasal dari pinjaman ke bank-bank BUMN (Himbara). 

Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tekanan pada anggaran belanja pemerintah, terutama jika dana yang diperlukan untuk menjalankan kopdes ternyata jauh lebih besar dari perkiraan.

"PMN Agrinas Pangang nanti saya terekspos langsung. Kan kalau itu utangnya besar, kalau dia jeblok abis-abisan, saya abis-abisan, nggak unlimited loh," jelas Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Sabtu (21/3/2026).

Alih-alih memberikan PMN, Kementerian Keuangan hanya akan mencicil pinjaman Kopdes sebesar Rp 40 triliun per tahun. 

Cicilan ini dilakukan selama enam tahun, sehingga total biaya yang dikeluarkan capai Rp 240 triliun.

Sehingga jika pinjaman yang ditarik oleh Agrinas jauh melebihi batas wajar alias berlebihan, maka seluruh konsekuensi akan ditanggung sendiri dan tidak akan membebani APBN.

"Buat sekarang saya sudah pasti cuma bayar Rp 40 triliun setiap tahun. Nanti yang nanggung kalau ada apa-apa uangnya sendiri, kalau dia masih pinjam selalu berlebih," beber Purbaya.

Sebelumnya diberitakan, Menkeu Purbaya mengeluarkan aturan yang menetapkan 58,03% atau Rp 34,57 triliun alokasi Dana Desa untuk mendukung program Kopdes Merah Putih. Penggunaan itu secara rinci diarahkan pada pembayaran angsuran dalam rangka pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan gerai.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan 12 Februari 2026.

Untuk diketahui, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral