news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi OJK.
Sumber :
  • Antara

Perusahaan Tekstil Raksasa Asal Bandung Kena Tegur Keras oleh OJK, Singgung Pasal 11 Ayat 1 POJK

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap perusahaan tekstil raksasa asal Bandung, Sanksi yang dijatuhkan OJK soal
Minggu, 15 Maret 2026 - 01:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap perusahaan tekstil raksasa asal Bandung, yakni PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). 

Sanksi yang dijatuhkan OJK terkait pelanggaran atas ketentuan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Bahkan, peringatan tertulis mengacu atas pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020, di mana SBAT tidak melaksanakan prosedur transaksi benturan kepentingan.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK)

Selain itu, SBAT juga terbukti melanggar Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara perseroan dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

"PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis," tulis OJK dalam keterangan resminya, yang diterima pada Sabtu (14/3/2026).

Kemudian OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok selaku pihak pengendali SBAT sekaligus MBK dan CSI. 

Ia dikenakan denda sebesar Rp 45 juta serta larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK menilai Tan Heng Lok melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut. 

OJK menyatakan, transaksi penurunan bunga dalam perjanjian tersebut memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi, sehingga merugikan perseroan.

"Sdr. Tan Heng Lok dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 45.000.000,00 dan diberikan pelarangan untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama lima tahun," beber OJK. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral