news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman terciduk OTT KPK..
Sumber :
  • cilacapkab.go.id

Bupati Cilacap Diduga Peras Satker hingga Rp750 Juta untuk THR Pribadi, KPK Ungkap Sudah Terjadi Sejak 2025

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman melalui sejumlah anak buahnya diduga meminta kontribusi setiap perangkat daerah dengan target pengumpulan dana sebesar Rp750 juta untuk THR.
Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) terhadap satuan kerja (satker) di lingkungan Pemkab Cilacap untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Praktik ini ternyata disebut telah berlangsung sejak Lebaran 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, temuan itu muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan terhadap AUL dan sejumlah pihak lain pada Jumat (13/3).

"THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Ia menambahkan, pada praktik yang terjadi tahun sebelumnya, kegiatan tersebut tidak terpantau oleh KPK.

Selain itu, komisi antirasuah juga tidak menerima laporan mengenai perintah pengumpulan dana secara melawan hukum dari Bupati Cilacap kepada bawahannya.

"Jadi, ini adalah sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi," kata Asep.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Berdasarkan informasi, AUL diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengumpulkan dana guna memenuhi kebutuhan THR pribadi serta pihak eksternal.

"Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap," ucap dia.

Menindaklanjuti arahan tersebut, SAD bersama Asisten I Kabupaten Cilacap Sumbowo (SUM), Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Kabupaten Cilacap Budi Santoso (BUD) kemudian membahas besaran kebutuhan dana untuk pihak eksternal.

Dari hasil pembahasan itu disepakati kebutuhan dana THR bagi pihak eksternal mencapai Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD kemudian meminta kontribusi dari setiap perangkat daerah dengan target pengumpulan dana sebesar Rp750 juta.

"Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, kemudian dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas," Asep merincikan.

Pada tahap awal, setiap satker ditargetkan menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing perangkat daerah.

"Jadi, ada beberapa perangkat daerah yang entah itu mungkin masih pemberiannya diangsur atau juga terjadi bargaining di situ, tawar-menawar, karena kemungkinan juga saat ini perangkat-perangkat daerah itu tidak memiliki anggaran," ucap Asep.

Besaran kontribusi dari masing-masing perangkat daerah ditentukan berdasarkan pertimbangan FER. Jika suatu perangkat daerah tidak mampu memenuhi jumlah yang ditetapkan, mereka diminta melapor kepada FER agar besaran setoran dapat disesuaikan dari target awal.

Selain itu, SAD juga menginstruksikan SUM, FER, dan BUD untuk mengoordinasikan permintaan dana tersebut. Dana yang diminta oleh Bupati AUL untuk kebutuhan THR pribadi dan eksternal ditargetkan sudah terkumpul pada 13 Maret 2026.

AUL disebut meminta dana tersebut dikumpulkan sebelum masa libur Lebaran 2026. Perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai wilayah kerja masing-masing.

Dalam proses penagihan tersebut, KPK menyebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap turut membantu proses pengumpulan dana.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyerahkan dana sesuai permintaan Bupati AUL dengan total mencapai Rp610 juta.

"Jadi yang sudah terkumpul di periode itu Rp610 juta. Kalau untuk kepentingan eksternal tadi Rp515 juta, ya sudah terpenuhi, tapi untuk mencapai yang Rp750 juta masih belum," ucap Asep.

Dana yang telah terkumpul rencananya diserahkan oleh FER kepada SAD. Saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (13/3), penyidik menemukan uang tersebut telah dikemas dalam tas yang disimpan di rumah pribadi FER.

"Akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal," tutur Asep.

Selain uang yang telah dikemas, sebagian dana juga ditemukan di ruang kerja FER yang baru diterima dari setoran perangkat daerah.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, FER, SUM, dan BUD turut diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (13/3) di wilayah Cilacap. Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (ant/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:55
01:48
03:02
04:57
01:21
02:42

Viral