- Antara
KDM Tak Main-Main, Jalur Mudik Jabar Harus Steril, Angkot Nekat Melintas Bakal Kena Sanksi Tegas
Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat memberikan peringatan keras kepada seluruh pengemudi angkutan kota (angkot), tukang becak, hingga kusir delman, terkait mudik 2026.
Mereka dilarang keras beroperasi di sejumlah jalur utama mudik dan area wisata selama periode Lebaran 2026. Jika kedapatan melanggar, petugas tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi berat.
Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan kelancaran arus mudik dan menekan angka kemacetan.
Pihaknya akan bekerja sama dengan Dishub di tingkat kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan, belajar dari evaluasi penegakan aturan tahun-tahun sebelumnya.
"Nanti pengawasannya melalui Dishub kabupaten dan kota. Kalau ada yang tetap beroperasi, akan kita tindak tegas seperti tahun sebelumnya," kata Dhani di Bandung, Jumat (13/3/2026).
Meski dilarang beroperasi, para pekerja transportasi ini tidak perlu khawatir kehilangan penghasilan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi telah menyiapkan dana kompensasi sebesar Rp200.000 per hari bagi setiap sopir angkot, kusir delman, maupun tukang becak yang terdampak kebijakan ini.
Penyaluran dana ganti rugi tersebut akan dibagi ke dalam dua kategori wilayah, yakni klaster jalur mudik dan klaster jalur wisata. Adapun durasi pemberian kompensasi akan disesuaikan dengan tingkat kepadatan arus di masing-masing lokasi.
"Untuk kompensasi angkot dibagi dalam dua klaster. Pertama untuk jalur mudik dan kedua untuk jalur wisata. Besarannya sekitar Rp200.000 per hari, tetapi jumlah hari pemberiannya berbeda," ujar Dhani.
Kebijakan meliburkan transportasi tradisional ini merupakan inisiasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Selain untuk menghilangkan titik sumbat lalu lintas yang kerap menjadi biang kemacetan, pria yang akrab disapa KDM ini ingin agar para pekerja sektor informal bisa menikmati momen Lebaran bersama keluarga dengan tenang tanpa beban finansial.
Walau kompensasi sudah disiapkan, Dishub Jabar tetap siaga penuh memantau titik-titik rawan pelanggaran. Karena kewenangan izin operasional angkutan berada di daerah, Dhani meminta Dishub kabupaten/kota aktif melakukan patroli rutin.