- dok. YLBHI
Novel Baswedan Desak Prabowo Atensi Kapolri Atas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus oleh orang tak dikenal (OTK)
Novel menduga, bahwa pelaku memang ada unsur kesengajaan saat melakukan aksi penyiraman air keras tersebut. Bahkan dimaksudnya untuk membunuh Andrie.
"Ia diserang, yang serangannya itu saya yakin maksudnya membunuh, pelakunya ini menyiram air keras di area muka, kalau area muka itu kena air keras kemungkinan besar itu gagal nafas dan bisa meninggal orangnya," katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Novel mengungkapkan, bahwa jika orang tersebut tidak meninggal, paling tidak sang pelaku berniat untuk membuat cacat permanen terhadap korban.
- Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore
"Ini kejahatan yang sangat serius dan biadab," tegasnya.
Novel juga mengaku telah melihat video dari kamera pengawas atau CCTV saat peristiwa penyiraman air keras ke Andrie itu terjadi. Ia menyebut, bahwa berdasarkan analisanya, aksi pengiriman murni telah direncanakan.
"Dari CCTV yang saya perhatikan, saya yakin pelakunya terorganisir, pelakunya yang satu motor berdua itu enggak. Terorganisir, ada simbol-simbol yang dilakukan di lapangan, sehingga ketika menyerang itu terorganisir," jelasnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah dari pihak kepolisian yang telah bergerak untuk mengusut kasus penyiraman terhadap aktivis tersebut.
"Semua orang yang terlibat harus diusut. Aktor intelektualnya harus disentuh, harus dijangkau dan diberikan pertanggungjawaban yang berat," kata Novel.
"Oleh karena itu saya juga mendesak kepada Pak Presiden Prabowo agar memberikan perhatian pada perkara ini dan memberikan dukungan kepada Polri untuk bisa mengusut dengan sungguh-sungguh agar semua pelakunya bisa diberikan hukuman yang seberat-beratnya," tambahnya.
Ia mendorong agar pelakunya tidak hanya diberi sanksi ringan. Agar hal itu dapat memberikan efek jera, tak hanya bagi pelaku tapi pihak lain yang hendak melakukan perbuatan serupa.