- istimewa
Orang Tua Siswa SMK IDN Bersuara, Bongkar Kronologi Pencabutan Izin Sekolah, Lebih dari 500 Anak Terancam Putus Pendidikan
Menurut penjelasan Ketua Komite SMK IDN Eko, berbagai upaya musyawarah antara pihak sekolah dan orang tua telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan.
Akhirnya beberapa orang tua menempuh jalur hukum dengan menggugat sekolah.
Langkah hukum yang ditempuh meliputi:
-
Gugatan perdata bernilai miliaran rupiah
-
Laporan pidana terhadap pihak sekolah
Namun berdasarkan informasi yang diterima komite, gugatan perdata tersebut telah dicabut pada akhir 2025. Sementara proses hukum pidana masih berjalan hingga saat ini.
Upaya Mediasi dan Solusi dari Sekolah
Dalam upaya menyelesaikan konflik tersebut, pihak sekolah bersama Cabang Dinas Pendidikan melakukan beberapa langkah mediasi.
Sebagai bentuk pemenuhan hak siswa, sekolah memberikan sejumlah kebijakan, antara lain:
-
Mengizinkan siswa kembali mengikuti kegiatan belajar
-
Memberikan kesempatan mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA)
-
Membantu mencarikan tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Namun demikian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tetap tidak mencapai titik temu.
Status Legalitas dan Prestasi Sekolah
Menurut keterangan komite, SMK IDN merupakan sekolah yang memiliki izin operasional resmi dan terdaftar di Kementerian Pendidikan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 70040622.
Program studi yang telah berjalan saat ini adalah Rekayasa Perangkat Lunak (RPL).
Selain itu sekolah juga tengah mengurus tambahan izin untuk dua program studi lain yaitu:
-
Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
-
Desain Komunikasi Visual (DKV)
SMK IDN juga telah memperoleh akreditasi A pada 10 Januari 2024 dengan nomor SA03420/32/SMK/2024.
Rekam jejak prestasi sekolah di tingkat lokal, nasional hingga internasional juga menjadi salah satu pertimbangan banyak orang tua memilih sekolah tersebut.
Permasalahan Perizinan Bangunan dan Cabang Sekolah
Dalam proses hukum yang berjalan, muncul pula isu terkait keberadaan unit pendidikan IDN di Pamijahan dan Sentul yang disebut sebagai praktik Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun menurut penjelasan sekolah, kegiatan belajar di lokasi tersebut dilakukan secara tatap muka dan secara administratif berada di bawah sekolah induk di Jonggol.
Atas arahan Cabang Dinas Pendidikan, siswa dari lokasi tersebut kemudian direlokasi ke pusat kegiatan belajar di Jonggol.