Sumber :
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Ekspor CPO
Kejagung RI mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada 2025.
Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05 WIB
Hakim Ketua menyatakan Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura, selaku pihak utama, yang juga terlihat dari alat bukti paspor Junaedi.
Selain itu, lanjut Hakim Ketua, tidak ada komunikasi antara Junaedi dengan dua advokat lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, yang menunjukkan adanya kesamaan pikiran untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian suap, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas.
"Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," tutur Hakim Ketua. (Ars/ree)