- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Gunakan Rompi Tahanan KPK, Yaqut Ngaku Tak Terima Uang Dari Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Yaqut mulai dibawa dari dalam gedung menuju mobil tahanan sekira pukul 18.47 WIB.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Yaqut sempat mengutarakan penyataannya dihadapan awak media.
Yaqut mengatakan, bahwa dirinya tidak menerima uang seperpun dalam kasus korupsi tersebut.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," katanya, Kamis (12/3/2026).
Yaqut juga mengungkapkan, bahwa pembagian kuota haji merupakan upayanya dalam menyelamatkan jemaah.
"Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ungkapnya.
Diketahui, hari ini, Yaqut Cholil Qoumas penuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sebelumnya Yaqut sempat dikabarkan akan melakukan penjadwalan ulang, namunya nyata ia penuhi panggilan hari ini.
"Saya hadiri undangan penyidik KPK," kata Yaqut.
Yaqut mengaku tidak meminta untuk penjadwalan ulang dalam pemeriksaan ini, ia menegaskan siap untuk diperiksa.
"Enggak ada tuh (penundaan)," jelasnya.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji.
Namun beberapa waktu lalu, Yaqut mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada Rabu (11/3) kemarin, Hakim menolak gugatan Yaqut, yang artinya penetapan tersangka oleh KPK sah.
Usai putusan itu, KPK kembali melakukan penyidikan kasus korupsi kuota haji ini hingga tuntas.(aha/raa)