- Ist
Praperadilan Gus Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Soroti Pemanggilan KPK hingga Kritik Pertimbangan Hakim
Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan praperadilan terkait kasus kuota haji tambahan 2024 yang diajukan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Menyusul putusan tersebut, tim kuasa hukum Yaqut menyoroti dugaan adanya intervensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara tersebut.
Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa pada Minggu (8/3/2026) kliennya menerima surat pemanggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, surat pemanggilan bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, diterima ketika proses persidangan praperadilan masih berlangsung.
“Ini sangat aneh dan seolah tidak memahami etika hukum. Praperadilan masih berjalan, dan yang tengah dipersoalkan adalah penetapan status tersangka. Tapi ini KPK memanggil lagi seolah sudah mengetahui lebih awal putusan Rabu ini. Ini makin terang benderang adanya upaya kriminalisasi ke Gus Yaqut,” ujar Mellisa.
Dalam sidang pembacaan putusan, Asep Guntur Rahayu juga terlihat hadir bersama sejumlah pejabat KPK lainnya.
Mellisa menilai kehadiran tersebut menimbulkan persoalan secara etika, terlebih sebelumnya lembaga antirasuah itu kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Yaqut sebagai tersangka.
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap proses hukum yang tengah dihadapi kliennya. Mellisa menilai putusan praperadilan tersebut tidak selaras dengan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, sejumlah keterangan saksi ahli yang menunjukkan adanya catatan formil dalam penetapan status tersangka tidak menjadi bahan pertimbangan dalam putusan hakim.
Selain itu, Mellisa juga mengkritik pertimbangan hakim yang dinilai hanya menitikberatkan pada jumlah alat bukti tanpa menilai kualitas serta relevansinya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum bahkan baru pertama kali melihat dokumen penetapan tersangka ketika sidang berlangsung.
"Kami punya catatan serius tentang proses persidangan ini, karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” tandasnya.