news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mahfud MD.
Sumber :
  • YouTube/LeonHartono

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD Singgung Masalah Penetapan Tersangka oleh KPK: Sejak Awal Saya Heran

Mahfud MD menilai penetapan tersangka Gus Yaqut yang dilakukan oleh pimpinan KPK menjadi janggal karena pimpinan lembaga tersebut bukan berstatus penyidik.
Senin, 9 Maret 2026 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya mengenai perkara tambahan kuota haji 2024 yang kini bergulir dalam sidang praperadilan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Mahfud berharap penanganan perkara tersebut berlangsung secara objektif dan berpegang pada aturan hukum.

Ia menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa unsur kriminalisasi maupun praktik yang mengabaikan prinsip penegakan hukum.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menekankan bahwa korupsi memang merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas. Namun demikian, proses penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sembarangan. "Semua harus benar dan sesuai aturan," tegasnya dalam keterangan di Yogyakarta, Minggu (8/3/2026).

Penetapan tersangka dinilai janggal secara prosedural

Namun dalam pandangannya, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dari sisi prosedur. Salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pimpinan lembaga tersebut bukan berstatus penyidik.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan praperadilan, yaitu bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan. 

Menanggapi hal tersebut, Prof Mahfud menyatakan "Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.

Mahfud juga menilai substansi perkara ini perlu dilihat secara lebih cermat, khususnya terkait pengkategorian kuota haji sebagai kerugian negara. Menurutnya, klasifikasi tersebut tidak tepat.

Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia itu menyatakan bahwa kuota haji pada dasarnya tidak berkaitan dengan penggunaan uang negara.

"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menentukan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Di sisi lain, Mahfud juga memberikan penilaian positif terhadap penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. "Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh menteri agama saat itu dapat dikategorikan sebagai bentuk diskresi yang sah. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan situasi tertentu serta kewenangan yang melekat pada jabatan menteri. "Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud juga memaparkan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi negara. Konsep tersebut merujuk pada kewenangan pejabat untuk mengambil kebijakan ketika belum terdapat aturan yang secara jelas mengatur suatu situasi, sementara keputusan tetap harus diambil.

"Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," papar dia.

Ia mengingatkan bahwa jika diskresi pejabat diperlakukan sebagai tindak pidana, maka dampaknya dapat menghambat kinerja birokrasi. Pejabat publik dikhawatirkan akan menjadi ragu bahkan takut mengambil keputusan dalam menjalankan tugasnya.

Mahfud menilai pemisahan yang jelas antara kebijakan administratif dan perbuatan pidana sangat penting dalam sistem pemerintahan. Tanpa pembedaan tersebut, pejabat publik berpotensi kehilangan keberanian untuk menjalankan kewenangannya, termasuk dalam mengambil keputusan yang bersifat diskresioner.

Ia berharap proses hukum yang berjalan saat ini tetap berada dalam koridor hukum yang benar. Proses tersebut, menurutnya, harus menghindari kriminalisasi sekaligus tetap memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan. "Semoga semuanya berjalan baik," tandasnya.

Dari sudut pandang Mahfud yang pernah berkiprah dalam cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, perkara ini dinilai tidak sekadar menyangkut ada atau tidaknya unsur korupsi. Lebih jauh, kasus tersebut juga mencerminkan bagaimana hukum ditempatkan dalam pengambilan kebijakan publik. Jika aparat penegak hukum mengabaikan prosedur dan gagal membedakan kebijakan dengan tindak pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka, tetapi juga masa depan tata kelola pemerintahan. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral