Sumber :
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Kejagung Terima Harta Kekayaan Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar dari Bareskrim Polri, Langsung Diserahkan ke Kas Negara
Kejaksaan Agung RI menerima harta kekayaan hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online sebesar Rp58 miliar.
Kamis, 5 Maret 2026 - 14:25 WIB
Dalam penindakan ini, pihaknya memerlukan kerja sama dengan pihak perbankan terutama dalam fungsi pencegahan.
“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering secara ketat dan menyeluruh. Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” tuturnya. (ars/nsi)