- Istimewa
Keluarga Ermanto Usman Lapor ke LPSK, Rieke Diah Pitaloka Minta Dalang Pembunuhan Diungkap
Jakarta, tvOnenews.com — Keluarga Ermanto Usman, korban pembunuhan tragis di Bekasi, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut disampaikan langsung dengan didampingi oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka serta perwakilan dari Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan pihaknya telah menerima permohonan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan langkah awal dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“Terkait dengan sebuah kasus perkara yang terjadi di Bekasi beberapa hari yang lalu, intinya terhadap perkara ini LPSK telah melakukan langkah-langkah awal koordinasi dengan satuan yang menangani, pimpinan satuan yang menangani,” kata Achmadi di Kantor LPSK, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan penanganan kasus harus dilakukan secara tepat dengan pendekatan penyelidikan ilmiah.
“Tentu perkara ini kita semua berharap mendorong agar dilakukan penanganan pengungkapan secara tepat dan mendasari pada scientific crime investigation. Ini penting untuk mengungkap sebuah perkara dengan tepat,” ujarnya.
Achmadi juga memastikan setiap permohonan perlindungan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.
“Permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK akan kita tindak lanjuti. LPSK siap untuk berikan perlindungan, pemenuhan hak, pemberian bantuan kepada saksi dan/atau korban sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Rieke mengatakan kedatangannya ke LPSK untuk mengantar keluarga korban agar mendapat perlindungan negara, khususnya bagi anak-anak korban yang mengalami trauma.
"Saya Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia yang menaungi Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia yang di dalamnya ada Serikat Pekerja JICT. Di mana Pak Ermanto ini adalah pensiunan JICT yang juga pernah bergabung bersama keluarga besar Serikat Pekerja JICT," tutur Rieke.
"Saya didampingi pimpinan Serikat JICT dan juga ada kuasa hukum korban, pagi hari ini mengantar, meminta perlindungan untuk keluarga korban. Dua orang anak yang kami minta bantuan untuk mendapatkan assessment secara klinis juga, secara psikologis dari LPSK, terutama yang paling kecil karena berada di lokasi peristiwa saat kejadian," imbuhnya.
Ia menjelaskan permohonan perlindungan juga diajukan untuk istri korban yang saat ini masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.
“Totalnya kami minta perlindungan terutama untuk istri korban yang sekarang masih dalam keadaan kritis di rumah sakit, untuk empat orang anak dan menantunya, dan siapapun yang berkorelasi dekat dengan korban,” ujarnya.
Rieke berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus ini secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
“Mudah-mudahan kasus ini bisa terungkap bukan hanya eksekutor, tapi siapa otak di balik peristiwa yang sangat keji, sangat tragis di bulan Ramadan ini terjadi pembunuhan yang sangat kejam,” tegasnya.
Ia juga meminta pengawalan publik dan media agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan.
“Kami percaya kepada Kapolri Bapak Sigit beserta seluruh jajarannya bahwa kasus ini tidak akan dipetieskan seperti kasus JICT-nya sendiri,” ujarnya.
Rieke mengaku meminta perlindungan kepada LPSK ini karena merasa ada potensi ancaman terkait kasus tersebut.
“Saya langsung minta perlindungan Ketua LPSK. Kita semua minta dilindungi dalam kasus ini,” kata dia.
Diketahui, Ermanto Usman merupakan aktivis buruh yang pernah tergabung dalam Serikat Pekerja JICT.
Ia juga kerap menjadi narasumber dalam podcast Madilog yang membahas berbagai isu perburuhan, termasuk dugaan korupsi di JICT PT Pelindo.
Sebelumnya, Ermanto Usman ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Prima Asri Blok B4, Jalan Caman Raya Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2026) dini hari. Ia diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).
Korban ditemukan dalam kondisi mata lebam dan tubuh bersimbah darah di kamar rumahnya.
Sementara istrinya, berinisial P (60), tergeletak di lantai dengan luka serius dan kini dirawat intensif di RS Primaya Kalimalang.
Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang di antaranya gelang emas yang dikenakan korban serta dua kunci mobil.
Polisi masih mendalami apakah kasus ini murni curas atau terdapat motif lain di balik kematian Ermanto Usman.
Peristiwa bermula ketika anak korban merasa janggal karena sang ibu tidak membangunkannya untuk sahur sebagaimana kebiasaan setiap hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Hingga menjelang imsak, tidak ada tanda-tanda aktivitas dari kamar orang tuanya.
Sekitar pukul 04.15 WIB, anak korban turun ke lantai bawah dan mendapati pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.
Ia sempat mendengar suara rintihan dari dalam kamar. Panik, anak korban meminta bantuan warga dan keluarga besar.
Setelah pintu berhasil didobrak, Ermanto Usman dan istrinya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Jenazah Ermanto Usman kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.
“Masih dalam penyelidikan. Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini murni perampokan atau ada motif lain,” ujarnya.
Sosok di Balik Dunia Pelabuhan
Di balik kasus curas Bekasi yang merenggut nyawanya, Ermanto Usman bukanlah figur biasa.
Ia merupakan mantan anggota serikat pekerja perusahaan peti kemas PT JICT dan dikenal aktif menyuarakan isu tata kelola pelabuhan.
Ermanto Usman juga tercatat sebagai Ketua Paguyuban Pensiunan JICT. Namanya sempat menjadi sorotan publik setelah mengungkap dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II terkait perpanjangan kontrak JICT.
Empat bulan sebelum meninggal, tepatnya 15 Desember 2025, ia berbicara dalam sebuah siniar mengenai dugaan penyimpangan perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchison Port Holding (HPH).
Dalam pernyataannya, Ermanto Usman mengungkap bahwa audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018 menyatakan adanya kerugian negara sebesar 360 juta dolar AS atau sekitar Rp4,08 triliun terkait perpanjangan kontrak tersebut. (rpi/nsi)