news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Irwantoro.
Sumber :
  • ist

Arya Irwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas Ngaku Sedih Harus Kembalikan Beasiswa LPDP karena Konten Istri Pamer Paspor Inggris: Keluarga Malu

Dalam video itu, Dwi Sasetyaningtyas juga tampak memamerkan paspor Inggris milik sang anak. Ia mengaku sangat senang karena anaknya kini telah menjadi warga negara Inggris.
Kamis, 5 Maret 2026 - 12:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik konten Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas berbuntut panjang. Suaminya, Arya Iwantoro, harus menghadapi konsekuensi serius terkait statusnya sebagai penerima beasiswa LPDP.

Kontroversi bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang viral karena tidak ingin anaknya kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dalam konten tersebut, ia juga mengekspresikan kebanggaan karena anak keduanya memiliki kewarganegaraan Inggris

Dalam video itu, Dwi Sasetyaningtyas juga tampak memamerkan paspor Inggris milik sang anak. Ia mengaku sangat senang karena anaknya kini telah menjadi warga negara Inggris.

Akibat kegaduhan itu, status suami Dwi Sasetyaningtyas, Arya Irwantoro, sebagai penerima beasiswa LPDP ikut menjadi perhatian publik. Ia kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak LPDP.

Pelaksana tugas Direktur Utama LPDP, Dwi Larso, menyampaikan bahwa klarifikasi terhadap Arya Irwantoro telah dilakukan melalui secara online.

"Pagi tadi kita sudah bertemu dengan AP untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian kita akan melakukan tindakan berikutnya," kata Dwi Larso, dikutip Kamis (5/3/2026).

Dalam proses tersebut, LPDP menelusuri berbagai data terkait penerimaan beasiswa, termasuk waktu pendaftaran hingga masa studi yang dijalani oleh Arya Irwantoro.

"Sebelum mereka pergi itu selalu ada surat perjanjian yang ditandantangani. Kedua awardee ini pergi di tahun yang sama 2017 untuk yang S3 yang di Utrech Belanda, itu kita terima di 2016. Sampai saat ini kita sudah punya aturan, atau pemberian sanksi segala macam, jadi kita ikuti secara hukum perjanjian apa yang dilanggar, apa yang menjadi sanksi yang dikenakan," ujar Dwi Larso.

Suami Dwi Sasetyaningtyas Kooperatif

Selama pemeriksaan berlangsung, Arya Irwantoro dinilai bersikap terbuka dan menjelaskan kronologi sejak ia memperoleh beasiswa hingga menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Belanda.

"Kita langsung berikan surat undangan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AP. Alhamdulillah yang bersangkutan kooperatif, siap untuk menjalani pemeriksaan dan menerangkan apa yang terjadi sejak yang bersangkutan lulus, berusaha mencari pekerjaan di Indonesia, kemudian melakukan riset, berlanjut bekerja di lembaga riset di UK. Itu disampaikan semua," pungkas Dwi Larso.

Ia juga mengungkapkan bahwa Arya Irwantoro merasa terpukul dengan polemik yang menyeret Dwi Sasetyaningtyas dan keluarganya.

"Tadi pagi sudah kita tindaklanjuti antara jam 9 sampai jam 10, kita lakukan secara zoom pemeriksaan terhadap saudara AP. Saya dapat kesan, AP kooperatif dan memberikan seluruh data dan memahami terjadinya polemik. Secara tidak langsung yang bersangkutan sedih juga atas polemik yang muncul akibat tindakan istrinya," ujar Dwi Larso.

Biaya Studi Tidak Sepenuhnya Ditanggung

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pendanaan LPDP tidak menanggung seluruh biaya pendidikan Arya Irwantoro hingga lulus doktor. Hal itu terjadi karena masa studi yang dijalaninya melampaui batas waktu yang disyaratkan oleh program beasiswa.

"Yang jelas kan kita klarifikasi, kita juga cocokkan data mulai daftar kapan, melakukan persiapan keberangkatan, setelah master apa yang dilakukan, kesempatan lanjut ke S3, kapan selesainya, LPDP kapan pembiayaannya. Karena LPDP tidak membiayai total sampai yang bersangkutan selesai karena yang bersangkutan selesai melewati masa studi yang diharuskan oleh LPDP," kata Dwi Larso.

Selain itu, LPDP menemukan adanya kesalahpahaman terkait aturan dalam kontrak penerima beasiswa.

"Kami juga sampaikan, atas perjanjian itu, yang bersangkutan juga memahami memang ada beberapa persepsi yang mungkin awardee salah persepsi bahwa tidak ada 2n+1 yang ditandatangani, tapi di peraturan ada," ujar Dwi Larso.

Menkeu Tegaskan Dana Harus Dikembalikan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana beasiswa LPDP yang telah diterima Arya Irwantoro harus dikembalikan kepada negara beserta bunganya.

Ia menyebut pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan dan ada kesediaan untuk mengganti seluruh biaya pendidikan yang telah digunakan.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya.

Selain kewajiban mengembalikan dana, pemerintah juga mempertimbangkan sanksi tambahan berupa pencantuman nama Arya Irwantoro dalam daftar hitam sehingga tidak dapat mengakses layanan LPDP maupun bekerja di lingkungan pemerintahan di masa mendatang. (nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral