news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Alasan Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah: Terkait Kerugian Negara dan Pembebanan Uang Pengganti

Kejagung RI mengungkap alasan mengajukan upaya hukum banding atas vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Senin, 2 Maret 2026 - 19:11 WIB
Editor :

Selain itu, terdakwa Muhamad Kerry Ardianto Riza juga dijatuhi hukuman pidana penjara terberat dalam perkara ini. Majelis menilai peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Adapun rincian vonis yang dijatuhkan majelis hakim adalah sebagai berikut: Muhamad Kerry Ardianto Riza divonis 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Maya Kusmaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sementara Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. (ars/iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral