news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Bareskrim Sebut AKBP Didik Terima 'Uang Keamanan' dari Bandar Narkoba Koko Erwin

Dana tersebut diduga bersumber dari bandar narkoba Koko Erwin dan disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkap dugaan aliran dana “uang keamanan” yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Dana tersebut diduga bersumber dari bandar narkoba Koko Erwin dan disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh Kasat Narkoba (mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi) ke Kapolres (AKBP Didik),” ujar Eko, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Eko, AKBP Didik patut menduga asal-usul dana tersebut karena uang diberikan oleh pejabat yang menangani perkara narkotika. 

“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya, ‘kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (AKBP Didik) itu,” katanya.

Ia juga menyebut Koko Erwin bukan pemain baru dalam kasus serupa. 

“Pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis (kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar,” ucapnya.

Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus Koko Erwin pada Kamis (26/2). Penangkapan dilakukan di Tanjung Balai, Sumatra Utara, saat yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Kevin Leleury, menjelaskan bahwa dua orang lain turut diamankan, yakni A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu upaya pelarian Erwin. “Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujarnya.

Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Malaungi disebut telah membeberkan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika.

Dalam berita acara pemeriksaan, Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Koko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Barang tersebut disebut sebagai bagian dari rangkaian suap senilai Rp1 miliar.

Dana Rp1 miliar itu, menurut keterangan, berkaitan dengan keinginan Malaungi untuk memiliki mobil Alphard terbaru seharga Rp1,8 miliar. Dalam dokumen pemeriksaan, AKBP Didik Putra Kuncoro juga disebut mengetahui dan diduga mendukung kelancaran aktivitas peredaran sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:35
02:39
01:06
04:15
02:02
08:19

Viral