- Julio Trisaputra/tvOnenews
Terbongkar Satu per Satu: Korupsi Bea Cukai Melebar, Kepala Seksi Intelijen Ditahan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus berkembang dan kian menguak praktik kotor di sektor kepabeanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka baru, Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Penahanan ini mempertegas bahwa perkara suap importasi barang tidak berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
Budiman ditangkap lebih dulu di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penahanan Budiman pada Jumat (27/2/2026). Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 18 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. KPK menilai peran Budiman sangat signifikan dalam mengatur aliran uang suap yang melibatkan pegawai internal Bea Cukai dan pihak swasta.
“Melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep dalam keterangannya.
Peran Kunci di Balik Uang Rp5 Miliar
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Budiman diduga berperan sebagai pengendali pengelolaan uang hasil dugaan korupsi. Uang tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah sejumlah safe house, salah satunya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK menduga Budiman memerintahkan Salida Asmoaji (SA), pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, untuk mengelola uang yang berasal dari para pengusaha barang kena cukai dan importir. Dana itu awalnya disimpan di sebuah safe house di wilayah Jakarta Pusat dan disebut-sebut digunakan sebagai dana operasional pengaturan jalur importasi.
“Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atau kepabeanan dan pengurusan cukai,” ujar Asep.
Pada awal Februari 2026, Budiman diduga kembali menginstruksikan Salida untuk “membersihkan” safe house di Jakarta Pusat. Perintah itu direspons dengan memindahkan uang ke safe house lain di sebuah apartemen kawasan Ciputat. Langkah ini justru membuka jejak baru bagi penyidik.
Saat dilakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar. Uang itu disimpan dalam lima koper besar, memperkuat dugaan adanya praktik suap sistematis di tubuh Bea Cukai.
Dijerat Pasal Gratifikasi
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Budiman memilih bungkam saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Penahanan Budiman menambah daftar panjang pejabat Bea Cukai yang terseret dalam perkara ini. Kasus tersebut sebelumnya bermula dari OTT KPK yang menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat internal DJBC dan pihak swasta.
Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Jalur Importasi Diatur, Barang Ilegal Lolos
KPK mengungkap, praktik suap ini berdampak langsung pada lemahnya pengawasan impor. Barang-barang ilegal, termasuk barang palsu dan berkualitas rendah, diduga bisa masuk ke Indonesia akibat pengaturan jalur importasi oleh oknum Bea Cukai.
Dalam aturan Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur impor, yakni jalur hijau yang tidak melalui pemeriksaan fisik dan jalur merah yang wajib diperiksa. Namun, melalui kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sejak Oktober 2025, jalur impor diduga direkayasa agar barang tertentu masuk melalui jalur hijau.
Penyidik menyebut, parameter jalur merah sengaja disesuaikan sehingga pengawasan menjadi longgar. Praktik ini membuka celah suap dan merugikan negara sekaligus merusak sistem kepabeanan nasional.
Barang Bukti Tembus Rp40 Miliar
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan dengan total berat lebih dari 5 kilogram.
KPK menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman peran masing-masing pihak. Kasus ini menjadi alarm keras bagi reformasi di tubuh Bea Cukai, mengingat sektor kepabeanan merupakan garda depan pengawasan keluar masuknya barang ke Indonesia. (nsp)