news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Masih Bertahan di PN Tipikor Hingga Malam Hari.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Jumat, 27 Februari 2026 - 00:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hingga malam hari.

Berdasarkan pantauan di lokasi pukul 23.25 WIB. Mereka masih berkumpul di depan lobby Pengadilan.

Mereka masih menyaksikan jalannya sidang vonis melalui layar yang telah disediakan di ruang sidang.

Beberapa di antaranya nampak terlihat masih antusias meski waktu sudah menunjukkan tengah malam.

Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Padati PN Tipikor
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Mayoritas para pendukung ini mengenakan pakaian berwarna putih.

Hingga saat ini sidang vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah masih berlangsung.

Diketahui hari ini, PN Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis terhadap sembilan terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah.

Sidang vonis tersebut dibagi menjadi beberapa sesi, pada sesi pertama, tiga terdakwa yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan yang divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 190 hari.

Kemudian, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Lalu Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Saat ini masih terdapat 6 terdakwa yang akan menjalani sisang vonis di antaranya, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. (aha/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:34
07:27
02:53
00:44
06:12

Viral