- Istimewa
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Buru DPO Erwin, Bandar Narkoba Pemberi Uang ke Eks Kapolres Bima Kota
Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pemburuan bandar narkoba bernama Koh Erwin (KE) yang memberikan uang kepada Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Lebih lanjut, daftar pencarian orang ini telah teregister dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Sementara itu, tertulis keterangan terhadap pelaku DPO ini untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama Akbp Agung Prabowo, A.Md. pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor Hp. 081385277785.
Adapun data lengkap yang bersangkutan; yakni Nama, nama kecil, gelar, nama yaitu Erwin Iskandar Bin Iskandar; samaran dan sebagainya. Ciri-ciri yakni memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang.
Alamat yang bersangkutan yakni:
Dusun Pasir Rt. 001/ Rw. 010, Kelurahan/Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kota Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Timbuseng, Lapas Narkotika Dusun Tamalate Rt. 001/ Rw. 001,
Pattallasang, Gowa, Sulawesi Selatan.
Jalan Yos Sudarso Ruko 300 No 5 Rt. 005/ Rw. 005 Tabaringan, kelurahan/desa Ujung Tanah, kecamatan Ujung Tanah, Provinsi Sulawesi Selatan.
Perumahan Permata Mutiara Blok J No 17, Parang Tambung, Tamalate, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui, AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima, kini Namanya masih menyedot perhatian publik hingga menuai kritik dari sebagian publik karena kasusnya.
Bahkan, yang paling menyedot perhatian publik, saat Bareskrim Polri beberkan tingkah laku atau tabiat AKBP Didik saat jadi Kapolres Bima. Baik mulai dari setoran mencapai miliaran hingga ancaman terhadap anak buahnya.
Dalam hal ini, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap beberkan bahwa sejak Juni 2025, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Maulangi memungut uang dari bandar berinisial B senilai Rp400 juta per bulan.
"Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," kata dia.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa setoran itu berlangsung hingga terkumpul Rp1,8 miliar. Selain itu, kata dia, praktik nakal ini kemudian terendus LSM dan wartawan di wilayah hukum Bima, dan hal itu membuat Didik resah.
Kemudian kata dia, AKBP Didik memerintahkan Malaungi untuk bereskan masalah setoran yang bocor ke publik. Karena bandar B tak sanggup lagi, terang Kombes Zulkarnain, AKBP Didik menghukum Malaungi dengan ancaman pencopotan jabatan.
“Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau enggak kamu saya copot. Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard” kata Kombes Zulkarnain.
Kemudian, Malaungi mencari sumber dana lain karena terdesak. Lalu, kata dia, Malaungi mendekati bandar baru bernama Koh Erwin (KE) yang menyanggupi Rp1 miliar. Kekurangannya ditutup dari jaringan lain sekitar Rp700 juta.
“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M dari jaringan lama, kemudian Kasat dihukum supaya siapin mobil Alphard, barulah dia melakukan pendekatan dengan Koh Erwin,” ucap Zulkarnain.
Uang Rp2,8 miliar diterima Didik dalam tiga kali transaksi: Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta dalam paper bag, dan Rp1 miliar dalam kardus bir.
“Uang sejumlah 1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank, selain itu uang Rp1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” ujar Zulkarnain. (ars/iwh)