- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Soal Anggota Brimob Tewaskan Remaja di Maluku, Wamen HAM: Kita Selalu Berteriak Polisi Please Reform
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus tewasnya remaja 14 tahun di Tual, Maluku, yang dianiaya oleh anggota Brimob, menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.
Peristiwa ini kembali memicu sorotan terhadap praktik kekerasan aparat dan mendesak reformasi menyeluruh di tubuh Polri.
Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto Sipin, menegaskan bahwa kekerasan oleh aparat tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden terpisah.
“Memang itu sangat memprihatinkan. Karena ini kejadian yang berulang-ulang terus ya. Kekerasan oleh polisi terjadi di mana-mana. Kita selalu berteriak, polisi please reform,” tegas Mugiyanto, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, tragedi di Tual menunjukkan bahwa perubahan tidak cukup hanya pada level imbauan atau penindakan internal semata.
Polisi Sipil, Bukan Militer
Mugiyanto mengingatkan bahwa Polri adalah institusi sipil yang lahir dari semangat reformasi 1998.
“Polisi Indonesia itu kan polisi sipil. Sudah dipisahkan dari ABRI ketika kita reformasi. Attitudenya juga harus yang lebih manis," ujarnya.
Ia menilai pendekatan represif yang berujung pada hilangnya nyawa anak di bawah umur jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia.
Tak Cukup Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI sebelumnya mendorong reformasi kultural di tubuh Polri. Namun menurut Mugiyanto, langkah itu belum cukup.
“Kalau di Komisi III itu merekomendasikan perubahan kultural. Reformasi yang kultural. Supaya kultur polisi itu kultur yang lebih manis, tidak melakukan kekerasan, melindungi, mengayomi," ucap Mugi.
“Tapi menurut kami yang struktural juga masih perlu beberapa aspek,” lanjutnya.
Ia menegaskan, penguatan HAM harus dilembagakan secara permanen di pendidikan kepolisian.
“Supaya dilembagakan sebagai kurikulum yang permanen di sekolah-sekolah kepolisian, pendidikan-pendidikan kepolisian dengan aspek HAM, hukum HAM, hukum humaniter, itu harus diperkuat. Kalau sekarang masih sedikit, harus ditambah lagi. Dan itu harus diwajibkan," tegas dia.
Bahkan, ia mengusulkan agar pemahaman HAM menjadi syarat kenaikan pangkat.
“Bagus juga misalnya untuk naik pangkat, itu nanti mungkin juga diperlukan uji kompetensi. Sehingga pemahaman soal asasi manusia yang memadai baru bisa naik jabatan," usulnya.