news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Berita Foto : Tiga Eks Pejabat PT Pertamina Patra Niaga Divonis 9–10 Tahun Penjara dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

PN Jakarta Pusat jatuhkan vonis terhadap tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kamis, 26 Februari 2026 - 19:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Kamis (26/2/2026).

Terdakwa Edward Corne, mantan Vice President Trading Operations, divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, mantan Direktur Utama Riva Siahaan dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pengadaan dan perdagangan minyak mentah serta produk kilang yang merugikan keuangan negara.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Suasana ruang sidang sempat diwarnai tangis histeris keluarga terdakwa usai majelis hakim membacakan putusan. Sejumlah kerabat terlihat berpelukan dan menangis ketika para terdakwa digiring petugas kembali ke ruang tahanan.

Kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari amar lengkap putusan sebelum mengambil sikap.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola komoditas strategis nasional dan melibatkan pejabat tinggi di lingkungan anak usaha BUMN sektor energi. Sidang lanjutan terkait administrasi putusan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. (jts/iwh)

Sidang tata kelola minyak mentah, di PN Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews
Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews
Mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews
Sidang tata kelola minyak mentah, di PN Pusat, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Tangis histeris kerabat terdakwa setelah hakim memvonis 10 tahun penjara kepada Edward Corne, Riva Siahaan 9 tahun penjara, dan Maya Kusmaya 9 tahun.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:34
07:27
02:53
00:44
06:12

Viral