- Aldi Herlanda/tvOnenews
KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai, Ini Namanya
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru yakni pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Budiman ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
"KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," katanya.
Budi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Budiman berdasarkan sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh KPK.
Ia juga mengungkapkan, bahwa hal ini tak terlepas dari hasil pendalaman terkait penggeledahan safe house di wilayah Ciputat dengan mengamankan barang bukti koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar.
"Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka yakni Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026
Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Sementara dari pihak swasta, John Field (JF), pemilik PT Blueray, Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray
Menurut KPK, ketiga pejabat DJBC tersebut diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen impor milik PT Blueray agar proses kepabeanan berjalan mulus. Sementara pihak swasta dari PT Blueray diduga sebagai pemberi suap dalam perkara ini. (aha/iwh)