news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dwi Sasetyaningtyas bagikan kebahagiaannya lantaran anak-anaknya resmi menjadi Warga Negara Asing..
Sumber :
  • Istimewa

Pamer Paspor Anak Jadi WN Inggris, Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Berpotensi Melanggar Hak Anak Soal Status Warga Negara

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menanggapi polemik kewarganegaraan anak dari Dwi Sasetyaningtyas, alumni LPDP yang viral. 
Kamis, 26 Februari 2026 - 16:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum memberikan tanggapan terkait polemik kewarganegaraan anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumni beasiswa LPDP yang belakangan viral

Dirjen AHU, Widodo, menyatakan bahwa berdasarkan azas hukum kewarganegaraan, anak tersebut pada dasarnya masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Widodo memaparkan bahwa Inggris, yang menjadi lokasi domisili Dwi Sasetyaningtyas, tidak menerapkan sistem ius soli atau pemberian kewarganegaraan secara otomatis hanya berdasarkan tempat kelahiran. 

Oleh karena itu, kelahiran di Inggris tidak serta-merta menggugurkan status WNI sang anak.

"Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, tempat itu dia tidak diakui, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia," kata Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Widodo menyoroti tindakan DS dari sisi perlindungan anak. Mengingat usia anak yang masih sangat muda, ia dinilai belum memiliki kapasitas untuk memilih kewarganegaraannya sendiri. 

Menurutnya, tindakan orang tua yang menentukan status hukum anak secara sepihak berpotensi melanggar hak sang anak.

"Ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya, berarti kan orang tua terlalu mengintervensi pada anaknya," ujar Widodo.

Berdasarkan penelusuran Ditjen AHU, DS dan suaminya adalah WNI yang menempuh pendidikan tinggi di luar negeri melalui program beasiswa negara. 
Secara hukum, anak yang lahir dari pasangan WNI tetap mewarisi kewarganegaraan orang tuanya.

Namun, menyusul unggahan media sosial DS yang mengeklaim anaknya telah memegang paspor Inggris, Ditjen AHU berencana melakukan verifikasi lebih dalam. 

Hingga saat ini, pihak DS diketahui belum melakukan koordinasi resmi dengan Kementerian Hukum mengenai perubahan status tersebut.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," tuturnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Ditjen AHU akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Inggris guna memastikan validitas status kewarganegaraan anak tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:46
01:34
07:27
02:53
00:44
06:12

Viral