- Istimewa
Empat Pasang TNKB hingga Senjata Tajam Ditemukan dalam Mobil Lawan Arus Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jakarta Pusat, Polisi: Masih Didalami
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus pria bernama Hafiz Mahendra (25) yang mengendarai mobil lawan arah, menabrak sejumlah kendaraan hingga diamuk massa di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap mobil yang bersangkutan dan didapati adanya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berbeda.
“Kita langsung melakukan penggeledahan. Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB, ya empat pasang TNKB berlainan,” ucap Komarudin, kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, Komarudin menyebutkan pihaknya juga menemukan adanya senjata api mainan dan senjata tajam.
Komarudin mengungkapkan saat ini pihak kepolisian tengah mendalami soal temuan empat TNKB dan senjata tajam dalam mobil tersebut.
“Ini yang masih kami dalami sampai saat ini. Yang bersangkutan masih terus intens dilakukan pemeriksaan. Yang tadi sudah selesai dilakukan oleh penyidik lalu lintas, saat ini sedang dilanjutkan oleh penyidik dari Reskrim Polres Jakarta Pusat,” tegasnya.
Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Komarudin mengungkapkan Pasal 311 ayat 1, yaitu berisikan pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Mengakibatkan kerugian materiil di ayat 2 dan ayat 3-nya ada korban luka,” ujar Komarudin.
Dari Pasal 311 Ayat 1, 2 dan 3, tersangka diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.
“Untuk selanjutnya mengingat ada rangkaian termasuk beberapa alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman,” tegas Komarudin. (ars/nsi)