news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gabungan komunitas pers nasional kompak menolak ketentuan yang melemahkan pers pada perjanjian RI-AS..
Sumber :
  • Dok. KTP2JB

Komite Protes Klausul di Perjanjian RI-AS, Ada Ancaman Serius untuk Ekosistem Pers Nasional

Klausul yang menjadi sorotan serius KTP2JB dan insan pers nasional termuat dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Kamis, 26 Februari 2026 - 00:19 WIB
Reporter:
Editor :

Sejumlah tokoh pers juga mengikuti diskusi tersebut, antara lain inisiator Perpres 32 Tahun 2024 Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong; Ketua Umum AJI Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen SMSI Makali Kumar; Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri; Direktur SJI PWI Marah Sakti Siregar; Waketum Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz; Waketum IJTI Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; serta Ketua PR2Media Prof. Masduki.

"Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa," tukas Sasmito.

Selain itu, Sasmito juga meminta pemerintah Amerika Serikat menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam relasi antara platform digital dan perusahaan pers.

Ia merujuk pada prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023 dan didukung 75 penerbit, jurnalis, serta peneliti media dari 25 negara.

Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap mekanisme yang mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan media harus tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral