- Antara
ICW Soroti Ribuan SPPG di Bawah Yayasan Milik Istri Anggota Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sebanyak 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia menjelaskan bahwa Yayasan Kemala Bhayangkari merupakan organisasi yang menaungi istri-istri dari anggota kepolisian.
Berdasarkan catatan ICW, yayasan tersebut memiliki cabang di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) maupun Kepolisian Resor (Polres).
Sehingga kehadirannya dengan memegang ribuan dapur SPPG ini dapat mengurangi objektivitas bilamana terjadi ketimpangan dalam pengelolaannya.
"Ini akan menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam bentuk tidak objektifnya atau berpotensi tidak objektifnya fungsi-fungsi kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum," katanya kepada tvOnenews, Rabu (25/2/2026).
"Misalkan ketika SPPG yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari ini berada pada indikasi melakukan fraud atau mungkin ada pelanggaran-pelanggaran pidana lainnya akan sulit untuk bisa memastikan bahwa kepolisian di wilayah tersebut di Polres maupun di Polda dapat bisa objektif untuk bisa mengusut potensi-potensi pelanggaran tadi," sambungnya.
Selain itu, ia juga turut menyoroti soal konflik kepentingan secara finansial.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian di dalam Pasal 5 disebutkan, anggota kepolisian dilarang bekerjasama dengan orang lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja untuk memperoleh keuntungan.
Di sisi lain, BGN sendiri telah menyatakan akan memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari yang akan berlangsung selama 313 hari operasionsl SPPG.
Berdasarkan hal itu, ICW menilai bahwa ke depannya justru instansi kepolisian berpotensi berbondong-bondong mengejar insentif tersebut dan melanggar peraturan pemerintah.
"Dengan demikian kalau misalkan ada kecenderungan monopoli oleh aparat kepolisian dalam mengelola yayasan, apalagi ada motif dugaan untuk mendapatkan keuntungan dari insentif, ini juga menjadi sangat kabur dari tujuan awal programnya," jelasnya.
Oleh karena itu, Yassar mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/2/2026) kemarin untuk menyurati agar lembaga anti rasuah ini dapat melakukan monitoring atau pengawasan terkait SPPG di bawah naungan organisasi istri-istri anggota kepolisian tersebut.