- Antara
185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Punya Izin PBG, Pemprov Cabut Izin hingga Pembongkaran
Jakarta,tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menemukan ratusan lapangan padel belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari total 397 lapangan yang terdata, sebanyak 185 unit tercatat belum memiliki izin hingga 23 Februari 2026.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan bahwa pertumbuhan pembangunan lapangan padel berlangsung sangat pesat dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu, 212 bangunan lainnya sudah dinyatakan mengantongi PBG.
“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” ujar Vera melalui pesan singkat, Rabu (25/2/2026).
Ia menekankan bahwa PBG menjadi syarat utama sebelum bangunan dapat dimanfaatkan secara sah. Setelah dokumen tersebut terbit, barulah pengelola bisa mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai penanda bahwa bangunan aman dipakai.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” paparnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas terhadap pengelola lapangan padel yang belum mengurus PBG.
Ia menyebut sanksi dapat berupa penghentian operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
“Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” kata Pramono.
Untuk pembangunan fasilitas baru, ia mengingatkan agar pemilik lebih dulu memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pendirian lapangan tidak dilakukan sembarangan tanpa mempertimbangkan tata ruang dan aspek lingkungan.
Selain itu, Pemprov melarang pembangunan lapangan padel di atas aset milik pemerintah daerah maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Fasilitas serupa juga tidak diperbolehkan berdiri di tengah kawasan permukiman.
Bagi lapangan yang telah lebih dulu berdiri di area perumahan dan telah mengantongi izin, pemerintah membatasi waktu operasionalnya hingga maksimal pukul 20.00 WIB guna menjaga kenyamanan warga sekitar. (ant/nba)