- ANTARA/HO/Polda Sumsel
Polda Sumsel Gagalkan Sindikat Jual-Beli Bayi di Palembang Saat Transaksi, Bayi Berusia 3 Hari Dijual Rp52 Juta
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Kota Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tersangka berinisial HA (31) ditangkap tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumsel saat hendak melakukan transaksi jual beli bayi di kawasan Sukarami pada Minggu (22/2/2026).
Seorang bayi perempuan yang baru berusia tiga hari diduga akan diperjualbelikan seharga Rp52 juta.
Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.
"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," katanya.
Petugas pun menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pemenuhan hak serta perlindungan terhadap bayi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polda Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap praktik perdagangan orang, khususnya yang menyasar anak sebagai kelompok rentan, guna menjaga perlindungan dan martabat kemanusiaan. (ant)