news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Purbaya Bocorkan Jadwal Pencairan THR hingga Besarannya untuk PNS dan Karyawan Swasta

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) berlangsung pada minggu pertama bulan Ramadhan. Ini besarannya.
Selasa, 24 Februari 2026 - 16:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) berlangsung pada minggu pertama bulan Ramadhan.

Jika puasa dimulai pada 19 Februari 2026, maka pencairan THR akan mulai dilakukan pada 26 Februari 2026.

Pengumuman pencairan THR sendiri akan segera dilakukan oleh Presiden Prabowo subianto.

Tahun ini, total penerima THR ASN 2026 sebanyak 10,5 juta orang.

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Besaran THR PNS

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berlaku untuk seluruh pegawai di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan tersebut gaji pokok PNS ditentukan menurut golongan dan masa kerja. 

Nominal terendah pada golongan Ia dengan kisaran gaji Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe antara Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.

Untuk tunjungan melekat PNS terbagi menjadi beberapa komponen yakni ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. 

Kemudian, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku untuk tiga orang. Terakhir, ada tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran THR Karyawan Swasta

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja setahun atau 12 bulan lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. 

Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.

Misalnya, seseorang yang bekerja di Kota Jakarta menerima upah setara UMP yakni Rp5.729.876 dalam sebulan. 

Ia baru bekerja selama 7 bulan di suatu perusahaan, maka perhitungan THR-nya sebagai berikut:

Perhitungan THR
= masa kerja/12 bulan x upah per bulan
= 7/12 x Rp5.729.876
= Rp3.342.427

Hasil Rp3.342.427 merupakan nominal THR yang akan diterima pegawai tersebut. 

Untuk perhitungannya tinggal mengubah masa kerja dan jumlah upah yang diterima. 

Perusahaan harus membayar penuh uang THR dan tidak boleh dicicil. (muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:30
02:18
02:01
01:20
05:27
04:09

Viral